Pernyataan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Yang Menyebutkan Tidak Ditemukan Penggunaan Ijazah Palsu Caleg Nasdem Muara Jambi Dibantah LSM Mappan

JAMBI, NASIONAL1615 Dilihat

Hadi Prabowo : Palsu Atau Tidak Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan ” Tunggu Proses Hukum dan Putusa Pengadilan 

Bungonews.net,JAMBI – Pernyatan / statemen anggota Bawaslu provinsi Jambi , Ari Juniarman yang menyebutkan tidak ditemukannya pelanggaran atas penggunaan ijazah Palsu yang digumakan oleh oknum  Caleg Nasdem Kabupaten Muaro Jambi Tepilih dibantah oleh LSM Mappan Jambi

Sekjen LSM Mappan , Hadi Probowo yang juga pelapor  mengatakan pernyataan Ari Juniaarman ngawur tak berdasar apa lagi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.

” Kapan mereka melakukan penelusuran dan apa dasar mereka menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ?  ucapnya

Ditambahkan Hadi Prabowo Seharusnya sebagai pejabat publik yang membidangi tentang pengawasan terkait pemilu baik Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pileg harus mengklarifikasi saya sebagai pengadu, namun hal tersebut tidak dilakukan.

Bahkan laporan saya Tertanggal 3 Juni 2024 kepada Bawaslu itu diterima, namun pada tgl 05 Juni 2024, Bawaslu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan di jelaskan bahwa laporan tidak di registerasi dengan alasan Laporan Tindak Memenuhi Syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.

Jadi kayak mau lempar batu sembunyi tangan saja orang Bawaslu Provinsi, setelah kasus ini berproses hukum baru sibuk mau klarifikasi ke kampus dan nyatakan tidak ada pelanggaran, kemarin – kemarin kemana saja. Ujar Hadi Prabowo

Sekarang biarkan saja proses hukumnya berjalan, jangan intervensi proses hukum dengan opini – opini yang tidak jelas. Yang berhak membuktikan dan menyatakan ijazah tunggu saja nanti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Bukan Bawaslu

Kalau memang alat bukti dak Keterangan saksi – saksi ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai kepersidangan, dan amar putusan pengadilan mengatakan itu palsu baru benar dan memiliki kekuatan hukum. Kalau komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu

Masih panjanq prosesnya itu tidak segampang itu menyataka  itu tidak ditemukan pelanggaran, harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan se enaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran. ( BN )

 

Komentar