Bungonews.net,TEBO – Berdirinya desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo – Jambi di lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) PTP N IV Rimsa kian rumit karena bukan hanya persoalan penggunaan keuangan negara ADD / DD yang dicurigai rawan penyimpangan justeru yang menariknya adalah pemberian izin membangun oleh pihak PTP selaku pemegang izin HGU kepada desa yang terindikasi menyalahgunakan wewenang, bahkan pihak pemerintah daerah Tebo dan Instansi terkait terkesan membiarkannya
Izin mendirikan bangunan asset desa di lahan HGU PTP N IV Rimsa ini diakui oleh Aditya sekdes Pematang Sapat ” Ada izin dari manager PTP IV Rimsa untuk membangun asset desa di lahan HGU pak , ” Tutur Aditya sembari mengakui wilayah desa Pematang Sapat meliputi lahan HGU seluas 3000 hektar
Terkait izin tertulis untuk membangun asset desa di lahan HGU PTP N IV yang sebelumnya PTP N VI dikonfirmasi , Manager unit usaha perkebunan tidak berhasil ditemui ” Manager tidak ada beliau sedang keluar ” Ucap satpam
Sementara direksi PTP VI Jambi dikonfirmasi terkesan mengelak , Achmedy Akbar yang disebut – sebut membidangi persoalan tersebut melempar persoalan tersebut kepada Novalindo rekan kerjanya ,ditanggapi Novalindo ” Kami cari dulu informasi datanya pak , setelah informasi dan data kami dapatkan secepatnya kami informasikan ke bapak ” Tuturnya sembari menjanjikan
Setelah ditunggu beberapa hari ,informasi dan data yang dijanjikan belum juga sampaikannya
Berdirnya desa Pematang Sapat di lahan HGU PTP IV Rimsa tidak saja terancam tidak dikucurkannya lagi dana Desa bila desa Pematang Sapat gagal mengabungkan beberapa dusun di desa Sapta Mulya ke desa Pematang Sapat
Upaya menyelamatkan desa pematang sapat tersebut menemui jalan buntu ,sebagaimana pengakuan camat Rimbo Bujang baru – baru ini
Bagiyo ” Warga menolak untuk bergabung ke desa Pematang Sapat pak ” Tutur kades Sapta Mulya
( BN )


























Komentar