Bungonews.TEBO – Kasus berdirinya desa Pematang sapat di lahan HGU PTP N VI Rimsa kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo kian menarik, Pasalnya selain terancam tidak akan dikucurkanngya lagi anggaran ADD dan DD terungkap ternyata PTP N VI Rimsa memberikan izin membangun asset desa di lahan HGU
Izin membangun asset desa Pematang Sapat di lahan HGU PTP N VI Rimsa ini diakui dan dibenarkan oleh Aditya sekretaris desa ” Ada izin dari PTP N VI Rimsa untuk membangun asset dilahan HGU ” Tuturnya kepada Bungonews (02/ 07/3/2024 )
Ditanya dasar hukum pihak PTP VI Rimsa memberikan izin membangun aset di lahan HGU,Aditya mengaku tidak rahu dasar dan alasan diberikan izin pembsngunan asset desa dilahan HGU ” Saya tidak tahu dasar hukumnya apa, yang jelas surat izin tersebut dikeluarkan oleh Manajemen PTP N VI Rimsa bukan dari kantor pusat pusat dan bukqn juga dari pihak pemerintah ” tutur Aditya menjelaskan
Diminta untuk memperlihatkan surat izin yang dikelluarkan oleh PTP Rimsa yang dimaksud, dikaatakannya surat tersebut dipegang oleh bendahara ” Surat izun dari PTP N VI Rimsa tersebut diserahkan ke Bendahara disaat ada pemeriksaan , beliau sekarang keluar kota bersama kades untuk study tiru ” Imbuhnya
Manager PTP N VI Riimsa dikonfirmasi tidak ada ditempat ” Pak Manager tidak ada, beliau sedang keluar ” ucap Security beralasan
Pemberian izin membangun asset di lahan HGU oleh pihak PTP VI Rimsa ini diduga melanggar ketentuan Undang undang pokok agraria nomot tahun 1960 (UUPA) dan Pp nomor 18 tahin 202 pasal 28 tentang larangan HGU karena telah menyeragkan pemanfaatan HGU kepada pihak lain dan mendirikan bangunan permanen diatasnya ( bn – war )
Komentar