Kian Menarik, Ternyata PTPN VI RIMSA Berikan Izin Membangun Ke Desa Pematang Sapat Dilahan HGU

JAMBI, NASIONAL, TEBO1615 Dilihat

Bungonews.TEBO – Kasus berdirinya desa Pematang sapat di lahan HGU  PTP N VI Rimsa kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo  kian menarik, Pasalnya  selain terancam tidak akan dikucurkanngya lagi anggaran ADD dan DD  terungkap ternyata PTP N VI Rimsa memberikan izin membangun asset desa  di lahan HGU

kantor ptp n vi rimbo satu ( Rimsa )

Izin membangun asset desa Pematang Sapat di lahan HGU PTP N VI Rimsa ini diakui dan dibenarkan oleh Aditya  sekretaris desa  ” Ada izin dari PTP N VI Rimsa untuk membangun asset dilahan HGU  ” Tuturnya kepada Bungonews (02/ 07/3/2024 )

Ditanya dasar hukum pihak PTP VI Rimsa  memberikan izin membangun aset di lahan HGU,Aditya mengaku tidak rahu dasar dan alasan diberikan izin pembsngunan asset desa dilahan HGU ” Saya tidak tahu dasar hukumnya apa, yang jelas surat izin tersebut dikeluarkan oleh Manajemen PTP N VI Rimsa  bukan dari kantor pusat  pusat dan bukqn juga dari pihak pemerintah ” tutur Aditya menjelaskan

Diminta untuk memperlihatkan surat izin yang  dikelluarkan oleh PTP Rimsa yang dimaksud, dikaatakannya surat tersebut dipegang oleh bendahara ” Surat izun dari PTP N VI Rimsa tersebut  diserahkan ke Bendahara  disaat ada pemeriksaan , beliau sekarang keluar kota bersama kades untuk study tiru ” Imbuhnya

Manager PTP N VI Riimsa dikonfirmasi tidak  ada ditempat ” Pak Manager tidak ada, beliau sedang keluar ” ucap Security beralasan

Pemberian izin membangun asset di lahan HGU oleh pihak PTP VI Rimsa ini diduga melanggar ketentuan Undang undang pokok agraria nomot  tahun 1960 (UUPA) dan Pp nomor 18 tahin 202 pasal 28 tentang larangan HGU karena telah menyeragkan pemanfaatan HGU kepada pihak lain dan mendirikan bangunan permanen diatasnya ( bn – war )

 

Komentar