Bungonews.net, TEBO – Desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo dipastikan masuk dalam Hak Guna Usaha ( HGU ) PTP N VI Rimbo Bujang sehingga keuangan negara ADD dan DD yang dikucurkan sejak beberapa tahun yang lalu dipertanyakan begitu juga halnya dengan asset desa yang ada dalam kawasan HGU

Tuslam camat Rimbo Bujang mengakui bahwa desa pematang Sapat terancam tidak akan mendapat kucuran dana desa tahun berikutnya terkecuali ada dusun di desa Sapta Mulya bergabung ke desa tersebut,sementara 4 dusun di desa Sapta Mulya diketahui menolak untuk bergabung ke desa Pematang Sapat
Menariknya kades Pematang Sapat, Ridwan mengaku tidak pernah diinformasikan oleh camat maupun pihak Dinas PMD terkait ancaman tidak dikucurkannya dana Desa di desa yang ia pimpin .
” Belum ada penyampaian dari camat maupun PMD ” ucapnya kepaada salah seorang wartawan menanggapi pemberitaan bungonews sebelumnya
Terkait penggunaan keuangan negara dalam APBDES dan status asset desa dalam kawasan HGU PTP N VI Rimbo Bujang, Ridwan kades Pematang Sapat memilih bungkam saat ditanya persoalan tersebut, sebagaimana di konfirmaai via seluler tidak pernah dijawab
Tidak hanya realisasi APBDES dan status asset mamun kuat dugaan kegiatan dana desa tidak sesuai dengan juklak juknis nya
Sebagaimana konfirmasi yang disampaikan ke kades Pematang sapat diketahui APBDES tahun 2020 sebesar Rp. 1.616.360.000,- yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp.488 juta , bidang pembangunan desa sebesar Rp. 354, 7 Juta ,bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 645 juta, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.156 juta, penanggulamgan bencana sebesar Rp.7,5 juta
Tunggu khabar selanjutnya pada berita berikutnya ( BN )
Komentar