Bungonews.net, TEBO – Kasus berdirinya desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang ,kabupaten Tebo – Jambi kian menarik dan kian memanas ,pasalnya selain terancam tidak dikucurkannya ADD dan DD serta status asset desa di kawasan Hak Guna Usaha ( HGU ) PTP N V I Rimbo satu ( Rimsa ) terungkap ternyata perusahaan milik negara ( BUMN ) PTP N VI Rimsa memberikan izin untuk mendirikan bangunan diareal HGU ke desa Pematang Sapat
” Ada izin dari PTP N VI Rimsa untuk membangun asset desa dalam wilayah kawasan HGU mereka ” Tutur Aditya Sekdes Pematang Sapat kepada Bungonews ( 2/07/2024 )
Ditanya apakah ada surat izin membangun yang dimaksud dan apa dasar hukumnya HGU memberikan izin membangun asset desa sedangkan arealnya hanya HGU yang ditentukan batas waktunya ” Suratnya izin nya ada pak dari manager PTP N VI Rimsa bukan dari dari kantor direksi pusat dan bukan juga dari pihak pemerintah , saya tidak bisa memperlihatkan suratnya karena suratnya dipegang oleh bendahara yang saat ini sedang Bimtek, soal dasar hukumnya saya tidak tahu pak ” tuturnya menjelaskan
Terkait ancaman tidak akan dikucurkannya dana ADD dan DD tahun berikutnya bila dusun dalam desa Sapta Mulya tidak bergabung menjadi desa Pematang Sapat , dikatannya hingga saat ini belum ada pemberitahuan terkait tidak dikucurkannya dana ADD dan DD ” Beberapa kali dilakukan sosialisasi dari pihak kecamatan dan PMD terkait rencana akan bergabungnya beberapa dusun dalam desa Sapta Mulya ke desa Pematang sapat memang belum rampung dan masih dalam wacana, apakah nanti tetap bergabung untuk menyelamatkan desa ini atau tidak kita juga tidak tahu ” tambahnya
Terkait rencana akan bergabungnya dusun di desa Sapta Mulya ke desa Pematang Sapat diakui oleh Ridwan kaur umum desa Sapta Mulya mengatakan ” Sampai hari ini belum ada keputusan terkait dusun dalam desa sapta Mulya ini bergabung ke desa Pematang Sapat ,untuk lebih jelasnya tanya pak kades saja pak beliau saat ini sedang Bimtek ke luar daerah ” Ujar Ridwan
WARGA DESA SAPTA MULYA MENOLAK BERGABUNG KE DESA PEMATANG SAPAT
Kesempatan Desa Pematang Sapat untuk tetap diakui sebagai desa dan tetap kucurkan dana ADD dan DD akan hilang , pasalnya rencana bergabungnya dusun dalam desa Sapta Mulya ke desa Pematang Sapat mendapat penolakan dari warga
Hal ini diakui oleh kades Sapta Mulya , Bagyo Santoso ” Belum di musyawarahkan di desa kesimpulan dari sosialisasi , tapi nampaknya masyarakat tidak bersedia untuk bergabung ” Tulisnya melalui pesan WA ke Bungonews ( 2/07/2024)
Diakui ada 3000 hektar wilayah desa Pematang Sapat yang kesemuanya masuk dalam kawasan HGU PTP N VI Rimsa
Hingga berita ini di publish belum ada keterangan dari pihak PTP N VI Rimsa terkait dasar hukum dan kewenangan pemberian izin membangun asset desa di lahan HGU perusahaan
Tunggu khabar selanjutnya pada pemberitaan berikutnya ( BN- R.001/R.002 )
Komentar