Besok Sudah Lebaran, 3 Tahun Gugatan Eks Karyawan BUMD Sebesar Rp.421 Juta Belum Juga Dilunasi

BUNGO, NASIONAL555 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Pemecatan karyawan oleh PLT Dirut BUMD PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) oleh Plt.dirut yang mengaku direktur utama diputuskan oleh hakim Pengadilan Tipikor dan PHI Jambi , perusahan milik Pemda Bungo PT Bungo Dani Mandiri membayar kepada eks karyawan ( penggugat) sebesar Rp. 471 juta dan baru dibayar sebesar Rp.50. Juta setelah adanya ancaman akan di demo dan akan didirikan tenda didepan kantor bupati Bungo pada Agustus 2023 yang lalu , sedangkan sisanya Sebesar Rp 421 juta akan dilunasi pada awal tahun 2024,tepatnya pada bulan Januari 2024

Faktanya hingga saat ini jelang lebara. Idul Fitri bulan April 2024 etikad baik dari BUMD / BDMU tidak ada, eks karyawan hanya disuruh bersabar

H.Marwan Padli.HM.SH.MH selaku kuasa hukum eks karyawan ( Penggugat ) mengatakan  ” Disuruh bersabar menunggu dalam waktu dekat akan segera di tuntaskan ” tutur H.Marwan meniru ucapan Komisaris BUMD yang juga asisten Setda Bungo, Ir. Syaiful Azhar

Kembal di konfirmasi H.Marwan mengatakan hari ini, Senin (8/04/2024 ) akan menghubungi pihak BUMD / BDMU terkait janji pelunasa. Sisa hutang gugatan Ek karyawan BUMD

” Belum ada kejelasan kando, Kito disuruh nyo bersabar bae kando ” Tutur H.Marwan malam ini kepada Bungonews (8/04/2024)

Kito kasihan dengan isteri bang Yandi ( almarhum ) beliau menghidupkan anak yatim dan mengharap uang tersebut untuk kebutuhan ekonominya apalagi jelang lebaran ini , kasihan kito dengan anak yatim ” Ucap Marwan yang dibenarkan oleh eks karyawan lainnya

Yo bang ,kasihan sayo nengok anak almarhum yang sangat membutuhkan uang tersebut , ” ujar salah seorang eks karyawan sembari memperlihatkan chat keluh kesah dari isteri almarhum eks.karyawan kepada Bungonews.

Diketahui bahwa Muhamad Yandi.SH. ( almarhum ) tidak hanya karyawan biasa beliau juga perintis Pendirian memiki peran penting diberbagai bidang usaha  BUMD / BDMU.

Diketahui juga isteri almarhum hanya berjualan gorengan didepan rumahnya untuk bertahan hidup dan menafkahi anak yatim yang ditinggalkan oleh suaminya , sayang hingga tidak ada bekas kasih dari pemda Bungo ,BUMD / BDMU, jangankan santunan ,hak anak yatim selaku pewaris almarhum terhadap gugatan tersebut tidak juga dibayatkan ( dikutip dari pengakuan rekan kerja almarhum )

Diminta ketegasan dari pihak Pemda Bungo untuk memberikabn solusi agar BUMD / BDMU membayar sisa gugatan eks karyawan dan diminta kepada APH untuk mengusut kasus penjualan saham  BUMD di PT.Bungo Limbur dan usaha lainnya yang diduga hanya menguntungkan oknum pribadi petinggi pada perusahaan milik daerah tersebut ( bn – war )

Komentar