Oleh : Azwari
Bungonews.net, BUNGO – Retrebusi parkir dan pajak parkir merupakan pendapatan daerah yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Bungo dan Badan pengelola pajak dan retrebusi daerah
Dua organisasi perangkat daerah ( OPD ) ini adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap retrebusi parkir dan pajak parkir dikabupaten Bungo.
Dinas Perhubungan kabupaten Bungo ditugaskan dan diberi tanggung jawab terhadap pengelolaan parkir yang dipungut retrebusinya khusus kawasan parkir di jalan pada zona yang ditentukan.
Uhtuk menjalankan tugas pokok,fungsi dan tanggung jawabnya dinas perhubungan kabupaten Bungo menugaskan tukang parkir yang dikoordinir oleh bidang Parkir
Diketahui dan diakui oleh kepala bidang parkir dinas perhubungan kabupaten Bungo , Bujang Kumis bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap retrebusi parkir dalam kota Bungo sebanyak 26 titik
” Benar kami hanya mengelola retrebusi parkir sebanyak 26 titik saja , sedangkan pajak parkir seperti rumah sakit umum daerah H.Hanafie ,rumah sakit swasta Permata hati dan parkir di sekolah SMP dan SMA pajaknya dikelola dan dipungut oleh pihak BP2RD ” Tutur Bujang Kumis kepada Bungonews beberapa waktu yang lalu
TARGET PAD Rp.800 JUTA REALISASI HANYA Rp.395 JUTA
Ditengah hiruk pikuk dan keluhan maraknya parkir yang dikelola oleh Dishub kabupaten Bungo, Pemerintah kabupaten Bungo memberikan target PAD sektor retrebusi parkir kepada Dishub Bungo sebesar Rp. 800 juta
Target PAD tahun 2023 yang bebankan kepada Dishub Kabupaten Bungo tidak semudah perkiraan kebanyakan orang dan tidak pula segampang membalikan telapak tangan.Hal ini terbukti dalam prakteknya Dishub kabupaten Bungo tidak memiliki kemampuan merealisasikan target PAD 100 persen , bahkan jauh panggang dari api
Diakui oleh Kabid parkir Dishub Bungo Target PAD sebesar Rp. 800 juta hanya terealisasi sebesar Rp. 395 juta
” Tahun 2023 target PAD sektor Retrebusi parkir yang kita kelola sebesar Rp. 800 juta namun baru bisa direalisasikan sebesar Rp. 395 juta ” ujar Bujang Kumis mengakui
Menurut pengakuan dari petugas parkir dalam kota Muara Bungo mereka diwajibkan menyetor sebesar Rp. 100.000 – 140.000/ hari
Diestimasikan 26 titik parkir dikalikan Rp.100.000 / hari maka setorannya sebesar Rp. 2.600.000/ hari dikalikan 30 hari maka hasilnya sebesar Rp. 78 juta perbulan dikalikan 12 bulan maka totalnya Rp. 936.000.000 selama satu tahun
Artinya target PAD sebesar Rp.800 juta merupakan target dibawa perkiraan pendapatan yang diterima ,namun dalam prakteknya hanya bisa disetorkan ke PAD sebesar Rp. 395 juta, hal ini patut di evaluasi dan dikaji ulang oleh intansi dan institusi terkait
PAJAK PARKIR BP2RD Rp.250 JUTA REALISASI Rp.235.608.800
Badan Pengelola pajak dan retrebusi daerah (BP2RD ) tidak saja menerima setoran retrebusi parkir yang dikelola oleh Dinas perhubungan kabupaten Bungo namun BP2RD kabupaten Bungo ini juga instansi yang memungut pajak parkir yang dikelola oleh organisasi ,lembaga dan pihak sekolah
Pajak parkir yang dipungut oleh BP2RD kabupaten Bungo didapat dari penghasilan parkir dari objek pajak seperti Rumah Sakit Umum daerah H.Hanafie Muara Bumgo, Rumah Sakit Permata hati dan lainnya dengan cara melakukan pungutan sebesar 20 persen dari pendapatan parkir yang dilaporkan
” Kami melakukan pungutan sebesar 20 persen dari laporan pendapatan retrebusi parkir selain yang dikelola oleh Dishub ” Ucap Jamhuri Kabid Pajak BP2RD kabupaten Bungo kepada Bungo news beberapa waktu yang lalu
Diakui oleh Jamhuri Bahwa pihaknya juga ditargetkan PAD tahun 2023 sebesar Rp. 250 juta ,sayangnya ia belum bisa menyebutkan nominal yang terealisasi dari target PAD yang dimaksud
Jamhuri juga mengakui bahwa rumah sakit umum H.Hanafie Muara Bungo pada tahun 2023 yang lalu menyetorkan sebesar Rp 7 juta perbulan
Dari pengakuan Jamhuri ini diestimasikan bahwa setiap bulannya pihak rumah sakit umum daerah H.Hanafie Muara Bungo melaporkan pendapatan parkir setiap bulannya sebesar Rp. 35 juta rupiah
Pendapatan parkir sebesar Rp.35 juta perbulan dikalikan 12 bulan maka pendapatan rumah sakit umum daerah dari parkir saja mencapai Rp.420 juta setiap tahunnya
Diakui oleh Kabid perencanaan kabupaten Bungo bahwa target PAD pajak parkir yang dikelola oleh BP2RD kabupaten Bungo sebesar Rp. 250 juta namun terealisasi sebesar Rp. 235.608.800
” Realisasi Pajak Parkir sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp. 235.608.800 dari target sebesar Rp. 250.000.000 atau terealisasi sebesar 94,24 % ” ucapnya ( BN )


























Komentar