Bungonews,net, BUNGO – Tahun 2021 yang lalu kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat satker pelaksanaan prasaran permukiman provinsi Jambi mengalokasikan dana sebesar Rp.31,9 miliar untuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi 5 unit sekolah dasar dalam kabupaten Bungo yang dikerjakan oleh PT.Karya bersama putra Mandiri namun pekerjaan yang sudah mencapai pemasangan rangka atap tersebut terpaksa dirobohkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai RAB
Pada tahun 2023 melalui instansi dan satker yang sama kabupaten Bungo kembali mendapat proyek rehabilitasi dan renovasi yang juga dikerjakan oleh rekanan kotraktor,diantaranya Rehabilitasi dan renovasi MAN 3 Bungo dan rehabilitasi dan renovasi 11 unit sekolah dasar ( SD) dalam kabupaten Bungo
MAN 3 Bungo salah satu sekolah dari 7 unit rehab dan renovasi MIN,MTS dan MAN di Provinsi Jambi tersebut yang dikerjakan oleh PT. Citrasarana Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp.27,7 Miliar (Rp.27.789.905.665 )
Dalam pelaksananaan kegiatan rehab dan renovasi MAN 3 Bungo ini ternyata rekanan kontraktor tidak mematuhi dan tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) serta tidak membangun direksi keet serta diduga material bekas raib
Tidak diterapkanya K3 ini terbukti tidak adanya rambu-rambu peringatan,imbauan terhadap keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan dan tidak satupun pekerja proyek yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ) hal ini bertentangan UU no.01 tahun 1970 tentang tentang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dan undang –undang jasa konstruksi
Tidak patuhnya rekanan terhadap K3 ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi didaftarkan perusahan sebagai DAFTAR HITAM
Selain itu rekanan kontrator selaku perusahaan penyedia jasa kosntruksi tidak membangun direksi keet ( kantor lapangan ) yang merupakan kewajiban dari rekanan karena merupakan bagian dari kontrak pekerjaan yang juga dianggarkan dalam RAB ,hal ini tentunya berpotensi menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk berkoordinasi dan melakukan pengawasan
DIDUGA SENG BEKAS RAIB KEPSEK “ BUNGKAM “
Khaidir selaku kepala MAN 3 Bungo sepertinya lebih memilih bungkam ketimbang menjelaskan dikemanakan dan digunakan untuk apa seng bekas sejumlah ruang kelas belajar dan ruang kantor yang direnovasi
Bungkamnya Khaidir ini patut dicurigai bahwa seng bekas yang merupakan asset Negara yang tidak dapat digunakan oleh siapapun sebelum melalui prosedur pelelangan dari instansi terkait, bungkamnya khaidir ini ketika di konfirmasi via telpon dan pesan WA yang tidak di resfon padahal sebelum nya sudah menjanjikan akan berkoordinasi dengan tim investigasi media bungonews
Terkait persoalan tersebut ditanggapi oleh Herman selaku kepala kantor kementerian agama kabupaten Bungo , diruangan kerjanya ,Kamis (16/11/2023) Herman membenarkan bahwa untuk pemanfaatan asset sekolah atau asset Negara harus melalui prosedur dan mekanisme “ Benar, semestinya seng bekas dapat di manfaatkan setelah melalui prosedur dan mekanisme penghapusan atau pelelangan asset ,jika tidak melalui proses dan tidak ada berita acaranya patut dipertanyakan “ ucap Herman disela perbincangan terkait anggaran KUA yang sedang dalam proses penyelidikan oleh APH
REHABILITASI 11 UNIT SEKOLAH DASAR
Pada tahun 2023 Dinas PUPR provinsi Jambi kembali mengalokasikan anggaran untuk rehabiltasi dan renovasi sekolah Dasar sebesar Rp. 30,5 miliar ( Rp.30.559.823.751 ) proyek puluhan miliar yang diperuntukan untuk rehabiltasi dan renovasi 11 unit SD dalam kecamatan Pelepat, Muko-muko bathin VII,Btahin III Ulu ,Limbur Lubuk Mengkuang dan kecamatan Bathin III tersebut di kontrak kan dengan rekanan kontraktor yang sama yakni PT.Citrasarana bangun persada
Berdasarkan jadwal pelaksanaan tahap 1 diketahui 6 unit sekolah akan dilakukan rehabiltasi dan direnovasi yang sudah masuk bulan ke 3 pada bulan November 2023 ,sedangkan 5 unit SD akan dimulai pekerjaan nya pada tahap 2 ,sementara berdasarkan investigasi dilapangan pekerjaan rehab dan renivasi yang sudah bulan ke 3 baru tahapan pembongkaran sekolah dan galian pondasi
Dibeberapa lokasi proyek ditemukan beberapa unit sekolah yang tidak dipasang papan informasi kegiatan /papan merek proyek serta tidak adanya direksi keet
Hingga berita ini di publish belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan penyedia jasa konstruksi ,dihubungi belum memberikan jawaban
Tunggu khabar selanjutnya terkait proses lelang proyek rehabiltasi dan renovasi Man 3 dan 11 Unit SD yang dimenangkan oleh PT.Citrasarana bangun persada (tim )