Bungonews,net, Bungo – Gudang Ikan Beku milik SUPERMAN warga Keturunan Tionghoa yang berlokasi di jalan Lintas sumatwra RT.06 RW.02 Kelurahan Sungai Binjai kecamatan Bathin III dihentikan sementara pembangunannya setelah camat Bathin III, Kasi Trantib dan lurah Sungai Binjai melakukan sidak pekan lalu

Penghentian sementara pembangunan gudang ikan beku karena diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG ) dan menyalahi ketentuan ROW jalan , serta belum memiliki rekomendasi dari lingkungan hidup dan tata ruang sebagaimana surat teguran ke 1 dari Lurah Sungai Binjai
Dalam prakteknya, Pembangunan gudang ikan beku milik Superman yang dikerjakan oleh Rekanan kontraktor berinisial ” A ” hanya beberapa hari saja dihentikan, padahal ditegaskan oleh camat,lurah dan pihak dinas Perkim kabupaten Bungo bahwa aktifitas dihentikan sampai dikeluarkannya izin dari Instansi terkait
Membandellnya pemillik bangunan gudang ikan beku ini ditindak lanjuti oleh Lurah Sungai Binjai , Mardiyanto,S.IP dengan cara mengirim surat teguran ke 2 kepada Superman (11/10/2023)
” Kami sampaikan surat teguran ke 2 kepada pemilik bangunan gudang ikan beku karena masih melanjutkan pembangunannya tanpa ada izin PBG ” tutur Lurah Sungai Binjai
Dalam surat teguran ke 2 tersebut menegaskan bahwa pemilik bangunan belum memiliki persetujuan bagunan gedung ( PBG) dan dimunta Untuk segera mengurus PBG sesuai dengan fungsinya.
Ditegaskannya bahwa pemilik bangunan gudang ikan beku di Sungai Binjai melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 26) pasal 263 ayat 1, berbunyi pelaksanaan konstruksi di mulai setelah pemohon memperoleh PBG. Dan SK Bupati Bungo Tentang Garis Sempadan Bangunan dan Pagar
Untuk jalan lintas sumatera garis sempadan bangunan pagar adalah 25 meter dari as jalan
• Untuk itu diminta kepada saudara menghentikan kegiatan pembangunan tersebut” Demikian bunyi surat Teguran ke 2 yang juga dilaporkan ke Bupati Bungo dan ditembuskan ke
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab.Bungo ,Kepala SatPol-PP dan Damkar Kabupaten Bungo dan Camat Bathin III
(BN .R.001)


























Komentar