Bungonews.net, BUNGO – Warga dusun Babeko kecamatan Bathin II Babeko kabupaten Bungo – Jambi ditangkap oleh polisi ( 14/09/2023 )
Warga dusun Babeko Berinisil MS ini ditangkap dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diduga telah membuka lahan dan sengaja membakarnya sehingga menyebabkan asap tebal dan berakibag fatal bagi kesehatan Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo menegaskan pelaku pembakaran lahan akan di sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kini pelaku beserta barang bukti korek api dan sisa kayu yang terbakar diamankan di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut ” Ucapnya
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar, karena bisa dipenjara, pungkasnya. (BN )