Bungonews.net,BUNGO – Pengakuan sumber dan pengakuan kepala dinas perhubungan kabupaten Bungo bahwa Bandara Muara Bungo sudah dilepas alias diserahkan ke pemerintah pusat untuk pengelolaan nya, hangat diperbincangkan ditengah masyarakat dan di group medsos ( WA )
Ternyata memang benar sudah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk pengelolaannya bahkan sejak tahun 2021 tidak lagi menjadi aset daerah karena sudah dihapus dari daftar aset daerah

Dihapusnya dari daftar aset daerah dan di serahkan kepemerintah pusat untuk pengelolaannya diakui dan diperkuat oleh Marzuki kepala bidang aset BPKAD kabupaten Bungo
” Benar, Bandara Muara Bungo sudah dilepas dari dari kabupaten Bungo,kini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengelolanya ” Tutur Marzuki diruangan kerjamya kepada Bungonews.net ( 12l09/ 2023 )
Ditanya pelepasan aset dan penyerahan pengelolaan yang dimaksud bagaimana dan apa kontribusinya untuk daerah ?
Marzuki mengatakan ” Sudah dihibahkan langsung oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat , soal kontribusi berupa pendapatan untuk pemerintah daerah tidak ada karena sudah bukan kewenangan pemerintah daerah lagi “
Penyerahan hibah Bandara Muara Bungo ke pemerintah pusat tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu , hal tersebut berdasarkan berita acara serah terima (BAST) barang milik daerah pemerintah daerah kabupaten Bungo dengan Dirjen Perhubungan Udara,Kemenhub RI yang diserahkan oleh Drs.Mursidi. MM selaku sekda Bungo ( pihak Pertama ) dan Sigit Budiarto selaku Ka.UPB Muara Bungo
( pihak Kedua )
Dalam berita acara serah terima tersebut bahwa serah terima barang milik daerah tersebut merupakan tindak lanjut pernajian antata Pemda Bungo denga Dirjen Perhubungan Udara tentang hibah tanah, peralatan dan mesin,gedung dan bangunan, jalan,irigasi dan jaringan di bandar udara Muara Bungo
Ditanya apakah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bungo, menurut Marzuki untuk penghapusan aset memang diperlukan persetujuan dari DPRD namun dikarenakan ini untuk kepentingan publik jadi tidak diperlukan persetujuan dari dewan , cukup memberitahu saja ” ucapnya
Selain tidak ada lagi pendapatan dari bandara Muara Bungo apakah ada aset yang masih milik daerah di bandara tersebut ? Ditegaskannya
” Tidak ada lagi aset daerah , yang ada tanggung jawab pembangunan sisi darat dari pemerintah daerah ” Imbuhnya
Setelah diserahkan atau dihibahkan ke pemerintah pusat pemerintah daerah mau pasang spanduk ,pemasangan space papan reklame Pemda pun harus seizin pemerintah pusat “Tuturnya mengakui .
Sementara , Mahili anggota DPRD Bungo yang juga pernah menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Bungo mengakui bahwa beberapa tahun yang lalu pernah ada kesepakatan ( MoU ) antara Pemda Bungo dengan Pemerintah pusat untuk pembangunan bandara ,dimana pembangunan sisi udara oleh pemerintah pusat sedangkan pembangunan sisi darat oleh Pemda Bungo , selanjutnya pemerintah pusat minta agar bandara Muara Bungo diserahkan ke pemerintah pusat untuk pengelolaannya ,terahkir pada tahun 2018 yang lalu ,selanjut nya saya tidak tahu ” tutur Mahili via telpon
Diperkirakan sekitar Rp.300 miliar dana APBD kabupaten Bungo yang digunakan untuk pembangunan bandara Muara Bungo tersebut , jika dikelola oleh pemerintah pusat saya setuju saja asalkan ada kontribusi berupa pendapatan dari bandara untuk Pemda Bungo ,jika tidak ada ini perlu dipikirkan lagi ” pungkasnya
( BN )