Bungonews.net, Tebo -Mediasi gugatan DPC Demokrat kabupaten Tebo VS KPU Tebo yang berlangsung di Bawaslu kabupaten Tebo , Jum,at ( 26/08/2023 ) belum menemukan kesepakatan dan lanjut Ajudikasi
Gugatan DPC Demokrat kabupaten Tebo VS KPUD Tebo ini terkait Bacaleg partai Demokrat ” Slamet Jalil ” di Dapil 2 yang memenuhi syarat ( MS ) di partai Golkar dengan nomor urut 6
Upaya mediasi antara Partai Demokrat yang dihadiri oleh Harmain Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Tebo dan Sekjennya KH.Rifai Abdullah dengan KPU Kabupaten Tebo tidak menemukan titik terang dan berlanjut ke proses Ajudikasi
Tidak ditemukannya kesepakatan dalam upaya mediasi tersebut diakui oleh ketua Bawaslu kabupaten Tebo , Paridaruk Husni
“Demokrat menerima keputusan KPU. Tahapannya kita lanjutkan ke Ajudikasi,” kata Paridatul Husni kepada wartawan usai mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo (26/08/2023)
Lebih lanjut dikatakannya bahwa 12 hari untuk mediasi dan 10 hari untuk sidang, nanti dihadirkan pihak terkait dan dilihat dulu dalam regulasi yang ada ” ungkapnya
Diterangkannya bahwa Ajudikasi adalah penyelesaian sengketa proses pemilu melalui proses persidangan apabila dalam tahap mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak dan hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Untuk diketahui, pada tahapan sebelum gugatan, Bacaleg Slamet Jalil ini dinyatakan MS di Partai Demokrat. Namun dengan dinamika yang terjadi, pada pengumuman DCS, Slamet Jalil dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di partai Demokrat dan malah dinyatakan MS di partai Golkar ( BN )
Komentar