Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Pejabat BUMD Dapat Dipaksa dan dikenakan Sanksi Administratif

BUNGO814 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Jambi menetapkan agar PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) Perusahaan Millik Daerah ( BUMD ) selaku tergugat membayar kepada Eks Karyawan ( Penggugat )  sebesar Rp. 471 juta  hingga hari ini, Rabu ( 2 /08/2023 ) belum juga dilaksanakan

 

Inkracht nya putusan PHI Jambi tersebut setelah permohonan kasasi tergugat ditolak oleh MA RI  namun tetap saja tidak dilaksanakan oleh tergugat

 

Mediasi dihadapan Wakil ketua DPRD Bungo, ketua Komisi II DPRD Bungo Asisten Ekonomi dan pembangunan Setda Bungo dengan kesepakatan akan membayar dua kali angsuran pun hanya isapan jempol belaka

 

Mediasi yang semestinya tidak harus terjadi karena mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah inkracht terkecuali upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administratif kepada pejabat BUMD / BDMU selaku tergugat

 

H.Marwan Fadli HM,SH, MH selaku kuasa Hukum tergugat yang sebelum nya mengaku telah mengajukan permohonan upaya paksa / eksekusi kembali ditanya apakah sudah ada pembayaran gugatan kepada eks karyawan yang diputuskan oleh PHI Jambi yang juga di mediasi oleh DPRD Bungo sudah ada realisasinya ,dikatakannya ” Belum ada ”

 

Ditanya apakah ada permohonan upaya paksa dan eksekusi H.Marwan Padli HM.SH mengatakan ” Nanti saya cek di arsip bang ” ucapnya

 

Sementara Sandiko perwakilan Eks Karyawan BDMU mengaku pihaknya hanya di PHP ” Itu kan bang kami di PHP lagi ” Ucapnya

 

Beberapa pekan yang lalu Sandiko menyampaikan alasan dari pihak perusahan ( tergugat) belum menepati janjinya karena masih menunggu persetujuan bupati Bungo sebab dana pembayaran gugatan tersebut bersumber dari hasil penjualan saham BDMU / BUMD di PT.Bungo Limbur

 

Sementara , Jumiwan Aguza selaku wakil ketua 1 DPRD Bungo  yang sebelumnya tutur serta melakukan mediasi dan membubuhi tanda tangan kesepakatan dalam berita acara yang dijanjikan oleh Dirut BDMU akan membayar sebesar Rp. 100 juta awal bulan Juli 2023 dan sisa nya akan dibayar awal tahun 2024 menanggapi tidak dipatuhi nya janji oleh pihak BDMU

 

” informasinya Dirut diluar kota ,Kito bantu sampai selesai bang ” ucapnya

 

Beredar medsos tiktok Marwan Siregar anggota DPRD Kabupaten Bungo yang mempertanyakan kepada instansi terkait tentang putusan PHI Jambi yang mestinya sudah harus dibayar oleh perusahaan milik daerah kepada eks karyawan  ( BN )

Bungonews.net, BUNGO – Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Jambi menetapkan agar PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) Perusahaan Millik Daerah ( BUMD ) selaku tergugat membayar kepada Eks Karyawan ( Penggugat ) sebesar Rp. 471 juta hingga hari ini, Rabu ( 2 /08/2023 ) belum juga dilaksanakan

Inkracht nya putusan PHI Jambi tersebut setelah permohonan kasasi tergugat ditolak oleh MA RI namun tetap saja tidak dilaksanakan oleh tergugat

Mediasi dihadapan Wakil ketua DPRD Bungo, ketua Komisi II DPRD Bungo Asisten Ekonomi dan pembangunan Setda Bungo dengan kesepakatan akan membayar dua kali angsuran pun hanya isapan jempol belaka

Mediasi yang semestinya tidak harus terjadi karena mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah inkracht terkecuali upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan sanksi administratif kepada pejabat BUMD / BDMU selaku tergugat

H.Marwan Fadli HM,SH, MH selaku kuasa Hukum tergugat yang sebelum nya mengaku telah mengajukan permohonan upaya paksa / eksekusi kembali ditanya apakah sudah ada pembayaran gugatan kepada eks karyawan yang diputuskan oleh PHI Jambi yang juga di mediasi oleh DPRD Bungo sudah ada realisasinya ,dikatakannya ” Belum ada ”

Ditanya apakah ada permohonan upaya paksa dan eksekusi H.Marwan Padli HM.SH mengatakan ” Nanti saya cek di arsip bang ” ucapnya

Sementara Sandiko perwakilan Eks Karyawan BDMU mengaku pihaknya hanya di PHP ” Itu kan bang kami di PHP lagi ” Ucapnya

Beberapa pekan yang lalu Sandiko menyampaikan alasan dari pihak perusahan ( tergugat) belum menepati janjinya karena masih menunggu persetujuan bupati Bungo sebab dana pembayaran gugatan tersebut bersumber dari hasil penjualan saham BDMU / BUMD di PT.Bungo Limbur

Sementara , Jumiwan Aguza selaku wakil ketua 1 DPRD Bungo yang sebelumnya tutur serta melakukan mediasi dan membubuhi tanda tangan kesepakatan dalam berita acara yang dijanjikan oleh Dirut BDMU akan membayar sebesar Rp. 100 juta awal bulan Juli 2023 dan sisa nya akan dibayar awal tahun 2024 menanggapi tidak dipatuhi nya janji oleh pihak BDMU

” informasinya Dirut diluar kota ,Kito bantu sampai selesai bang ” ucapnya

Beredar medsos tiktok Marwan Siregar anggota DPRD Kabupaten Bungo yang mempertanyakan kepada instansi terkait tentang putusan PHI Jambi yang mestinya sudah harus dibayar oleh perusahaan milik daerah kepada eks karyawan ( BN )

Komentar