Bungonews.net,BUNGO – Setelah 3 tahun berlalu akhirnya Eks Karyawan PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) perusahaan Milik Daerah ( BUMD ) ini bisa tersenyum puas setelah disepakati bahwa gugatan mereka akan segera dibayar


Kesepakatan akan dibayarnya gugatan Eks Karyawan BDMU ini setelah dilakukannya rapat dengar pendapat antara Eks Karyawan ( Penggugat ) dengan PLT diirut PT.BDMU hari ini Selasa (20/06/2023) yang berlangsung diruangan Badan Musyawarah ( BAMUS ) DPRD kabupaten Bungo
Dibawah pimpinan wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Bungo , Jumiwan Aguza.SM yang dihadiri oleh ketua komisi II , Hamdan dan anggota , Asisten 2.Setda Bungo , Syaiful Azhar ,Eksk Karyawan ( Penggugat ) dan H.Mairizal Ak.M.Hum ( Tergugat ) plt Dirut PT.BDMU Disepakati gugatan Eks Karyawan BDMU segera dibayar dua tahap yakni akan dibayar sebesar Rp.100 juta paling lambat awal bulan Juli 2023 sedangkan sisanya Rp.371.850.882 akan dibayar paling lambat bulan Januari 2024 mendatang
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi II ,asisten 2 Setda Bungo,Wakil ketua 1 DPRD kabupaten Bungo , Perwakilan Eks Karyawan dan PLT Dirut PT BDMU ( 20/06/2023)
” Alhamdulillah sudah selesai rapatnya bang,keputusannya akan dibayar sebesar Rp. 100 juta awal bulan Juli 2023 ini sisanya dari Gugatan Rp.471 juta sebesar Rp .371 juta akan dibayar selambat – lambatnya bulan Januari 2024 tahun ini ” tutur kuasa hukum Penguggat, H.Marwan Padli, HM.SH.MH ( 20/06/2023) yang dibenarkan oleh Ading Sandiko dan Riski Ananda
Diketahui bahwa perkara gugatan Eks Karyawan Vs PT.BDMU ini sudah memiki kekuatan hukum ( incracht ) dari pengadilan Negeri Jambi dan putusan MA RI pada tahun 2020 yang Lalu
( BN -war )


























Komentar