Bungonews.net, BUNGO – Helmi Bin Muhamad mantan kepala desa Tanab Periuk Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo – Jambi yang sebelumnya ditahan atas dugaan korupsi dana desa ( DD) Apbus tahun 2017 akhirnya divonis 5 tahun penjara ( 12/04/2023 )
Helmi didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang dilaksanakan di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jambi Kelas 1 A.
Kasi intel Kejaksaan negeri Bungo, Aben BM Situmorang, SH,MH. Menyampaikan ” Benar sudah putus bang ,Rabu tanggal 12 April 2023 pembacaan putusan di pengadilan Tipidkor Jambi ” Tutur Kastel Kejari Bungo menjawab pertanyaan bungonews (14/04/2023)
Sidang yang dipimpin oleh majlis hakim yang diketuai oleh Yofistian,SH tersebut Menyatakan Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipandang sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Als. ELMI Als. J’MI Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas putusan majlis hakim tersebut ,terdakwa menyatakan pikir – pikir sedangkan JPU menyatakan pikir – pikir selama Tujuh ) hari
Sedangkan Jontoni Fadila selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan – Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk yang membuat laporan realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dusun Tanah Periuk vonis selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, penuntut umum juga menyatakan pikir – pikir ( BN )