Wooww , Transaksi Lahan KTH Bersatu Purwasari di Lahan HP Desa Aburan Capai Rp.1,7 Miliar

JAMBI277 views

Bungonews.net, TEBO – Problem lahan Kelompok tani Hutan ( KTH ) Bersatu dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo – Jambi yang berada dikawasan hutan produksi ( HP) desa Aburan Batang Tebo kian meruncing

Selain peserta bukan masyarakat kawasan hutan , pembakaran lahan dan pohon yang ditanam bukan pohon hutan melainkan tanaman sawit ,ternyata izin pemanfaatan belum dimiiliki dan hingga terungkap transaksi mencapai Rp. 1,78 Miliar

Hal ini diakui oleh Kasdi ketua KTH Bersatu Purwasari , Luas lahan anggota kelompok sebanyak 51 Hektar dengan biaya Rp. 35 juta perhektar ,” Ujar Ketua KTH Bersatu Purwasari kepada wartawan baru – baru ini

Uang tersebut menurut Kasdi diserahkan setelah ada kepastian legalitas baik surat jual beli maupun perizinannya

” Uang Rp. 35 juta perhektar mungkin termasuk pengurusan izin hak pakai atau hak kelola dari kementerian kehutanan namun izinnya hingga saat ini belum ada ” Ucapnya lagi

Dikatakannya juga bahwa untuk pengurusan izin lahan kelompok tersebut di urus oleh salah seorang polhut .

Dari fakta gambar peta lokasi lahan kelompok tani hutan Bersatu yang di tandatangani kepala KPHP Timur unit X, Oktobrani tanggal 19 Agustus 2022. Dasarnya, pertama, peta rupa bumi Indonesia skala 1 : 50000, kedua, peta perkembangan pengukuran kawasan hutan provinsi Jambi (No. SK 8092/MenLHK-PKTL/KUH/PLH.2/11/2018). Kemudian, peta itu mengacu pada peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/menLHK – PKLT/Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Serta peta hasil pengukuran KTH Bersatu.

Namun pada kenyataan peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/MENLHK – PKLT.Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Resmi telah dicabut pada 31 Desember 2021, seiring dengan terbitnya peta PIAPS Revisi ke VII SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, No SK. 8878/MENLHK -PKTL/REN/PLA.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Sementara KPHP Tebo Timur unit X,  masih menggunakan peta PIAPS revisi VI tanggal 25 Mei 2021. Diketahui Oktobrani menandatangani peta lahan KTH Bersatu berdasar surat ketua KTH Bersatu No. 06/KTH-bst/PWS/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 ditandatangani ketua KTH Bersatu, Kasdi dan kepala KPHP Tebo Timur unit X, Oktobrani, cap stempel.

Untuk diketahui lahan KTH Bersatu Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo diareal Hutan Produksi ( HP ) desa Aburan tersebut saat ini sudah ditanami sawit oleh anggotanya , Padahal dalam aturan program hutan kemasyarakatan (HKm) tidak dibenarkan menanam tanaman perkebunan kelapa sawit.

( Tim )

 

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.