Akhirnya Ombudsman Minta Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa dan Minta Bupati Berikan Sanksi Kepada Rio Dusun Lubuk Kayu Aro

BUNGO, JAMBI, NASIONAL1082 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Pemberhentian 3 orang perangkat desa oleh Datuk Rio ( Kades Red ) dusun Lubuk Kayu Aro kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo – Jambi beberapa bulan yang lalu akhirnya diminta untuk dibatalkan dan dan diminta kepada bupati Bungo memberikan sanksi kepada Datuk Rio dusun Lubuk Kayu Aro karena pemecatan perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak di rekomendasikan oleh camat

Perintah dibatalkannya SK pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Kayu Aro dengan nomor 12 tahun 2022 tersebut berdasarkan pemeriksaan pihak ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Jambi sebagaimana tertuang dalam berita acara yang juga ditanda tangani oleh asisten 1 Setda Bungo ,Zulfadli SE dan Kadis PMD Bungo,Drs.Yos Army ,Rabu ( 08/03/2023 )

Pembatalan SK pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Kayu Aro tersebut diberikan waktu selambat – lambat nya 5 hari kerja terhitung hari ini (08/03/2023 )

Apabila Kades Lubuk Kayu Aro tidak membatalkan SK pemberhentian Perangkat desa tersebut pihak Ombusman minta kepada Bupati Bungo untuk membatalkannya , selain itu juga diminta kepada bupati Bungo untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada Datuk Rio ( kades red ) dusun Lubuk Kayu Aro

Asisten 1 Setda Bungo ,Zulfadli yang sebelum membenarkan adanya pemeriksaan oleh ombudsman terhadap datuk Rio Lubuk Kayu Aro , Camat Rantau Pandan dan 3 orang perangkat desa Lubuk Kayu Aro terkait pemberhentian Perangkat desa kembali dikonfirmasi Rabu ( 08/03/2023 ) tidak berkomentar banyak , asisten 1 Setda Bungo yang sebelum nya sekdis peternakan dan perikanan kabupaten Bungo ini mengatakan ” Kami masih menunggu hasil klarifikasi ombudsman 2 hari kedepan ” ujar Asisten 1 Setda Bungo

Sumber bungonews mengakui bahwa pihak terkait termasuk camat Rantau pandan dan Rio dusun Lubuk Kayu Aro sudah diperiksa oleh ombudsman ” keputusannya diminta kepada Rio Lubuk kayu aro untuk membatalkan SK pemberhentian Perangkat desa dan diminta kepada bupati untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada Rio dusun Lubuk kayu Aro tersebut ” ujar sumber mengakui bahwa sejumlah ketua RT juga di Dusun Lubuk Kayu Aro juga tidak menerima gaji selama 10 bulan lebih ( BN .R.001)

Komentar