Bungonews.net, BUNGO- Dugaan Penyimpangan dana desa Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo – Jambi dilaporkan oleh perwakilan warga ke kementerian desa dan APH beberapa waktu yang lalu
Dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan oleh warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat tersebut terkait realisasi penggunaan dana desa dari tahun 2020 sampai 2022 yang diduga oleh pelapor kegiatan dikerjakan langsung oleh datuk Rio ( Kades red ) tanpa melibatkan Tim pelaksana kegiatan ( TPK ) sehingga terjadi pemotongan dana BLT , Mark-up pengadaan bibit durian dan bibit tanaman pangan / sayuran ,pengadaan kendaraan dinas ( motor dinas ) ” piktif ” pengadaan baju lembaga adat yang tidak berkualitas serta pembukaan jalan yang diduga di perjual belikan ke pihak ketiga
Kendatipun demikian hingga saat ini kasus yang dilaporkan oleh perwakilan warga tersebut belum tersentuh hukum meskipun kesepakatan bersama APH akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terhitung dari tahun 2015 – 2021 dengan batas waktu pengembalian 60 hari terhitung sejak di serahkan LHP ke inspektorat dengan perkiraan deadline waktu hingga tanggal 23 Pebruari 2023
” Kami minta kepada APH segera menindak lanjuti dugaan penyimpangan dana desa dusun Rantau Embacang dan kami minta Datuk Rio ( kades red ) mempertanggung jawabkan nya ” Tutur perwakilan warga berinisial ” S”
Perwakilan warga ini mengkhawatirkan kasus dugaan penyimpangan dana desa Rantau Embacang tersebut di back up oleh oknum ” Kami sudah berkoordinasi dengan APH beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penyimpangan dana desa Rantau Embacang tersebut namun kami khawatir ada oknum yang akan memback – up nya , jika tidak ada tindak lanjutnya kami akan laporkan lagi ke istititusi hukum yang lebih tinggi lagi ” sebut sumber
Terkait batas waktu tindak lanjut LHP inspektorat sebagaimana pengakuan wakil bupati Bungo beberapa waktu yang lalu diperoleh informasi sejumlah kades lingkup kabupaten Bungo sudah dimintai keterangan oleh APH , bahkan sejumlah Rio mengakui kebingungan untuk menutup temuan kerugian keuangan negara sebagaiman LHP inspektorat
Berikut inj dugaan penyimpangan dana desa Rantah Embacang :
PENGADAAN BIBIT DURIAN DIMARK – UP
Pada tahun 2021 yang lalu ada kegiatan pengadaan bibit durian yang bersumber dari dana desa yang dilaksanakan oleh kepala desa langsung tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan ( TPK )
” Pembelian bibit durian sebanyak 1.580 batang tersebut diduga dimark – up , dimana bibit durian di beli dengan harga Rp. 25.000 / batang sedangkan dalam anggaran sebesar Rp. 150.000/ batang , ini terbukti pada nota pembelian
Menariknya , bibit durian tersebut di beli di Di Jl. Serayu RT.006/002 Ds. Wanareja Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Toko KT. Sumber Tani dalam laporan akhir tahun kades menyerahkan kepada TPK bahwa tempat pembelian bibit durian tersebut Petarangan RT. 03/01 Kemranjen Banyumas-Jateng. Toko. UD Tani Jaya.
DIDUGA DITILEP ,PENGADAAN BIBIT TANAMAN TIDAK DILAKSANAKAN
Kuat dugaan dana pengadaan bibit tanaman yang juga bersumber dari dana desa tahun 2022 dana nya di tilep akibatnya bibit tanaman yang mestinya diserahkan kemasyarakat pun belum terealisasi
Diakui oleh Kaur Keuangan bahwa anggaran pembelian bibit tanaman pangan dan sayuran tersebut sudah keluarkan dari rekening Kas dusun dan siserahkan kepada kepala desa
” Anggaran sebesar Rp.45.105.000,- untuk pembelian bibit tanaman sudah di cairkan dan sudah dikeluarkan dari rekening kas dusun dan audah diserahkan kepada kades namun hingga saat ini belum terlaksana ” ujar sumber
DIDUUGA KADES TERLIBAT LANGSUNG ,KWALITAS BAJU BIMTEK ADAT DIPERSOALKAN
Diduga pembelian baju bimtek adat tidak sesuai ,tidak layak dan dicurigai barang kodian
Menariknya lagi pengadaan baju bimtek adat sebanyak 40 orang ini juga di kelola oleh kades bukan TPK
Masing – masing baju Bimtek dianggarkan Rp.600.000 / orang dengan total Rp. 24.000.000,-
Hal ini juga patut dipertanyakan dan patut di usut baik kualitas baju maupun jumlah peserta bimtek serta keterlibatan kades yang membelanjakan langsung dana desa tanpa melibatkan TPK
JUAL BELI KEGIATAN PEMBUKAAN JALAN BARU
KADES kembali terlibat langsung dalam kegiatan ,parahnya lagi diduga terjadi jual beli proyek / kegiatan dengan cara melibatkan pihak ketiga
Diketahui dalam laporan perwakilan warga bahwa pada tahun 2020 kegiatan pembukaan jalan baru dikelola langsung oleh kades Rantau Embacang dengan anggaran Rp. 252.740.000,- dan dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp. 165.000,- Artinya keuntungan sebesar Rp.87.740.000,-
Keterlibatan langsung kades dalam pengelolaan dan menjual proyek / kegiatan ini pun juga patut di pertanyakan ,kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang
Hal ini juga dibuktikan dengan surat perdamaian pada tanggal 27 Oktober 2022
DUGAAN PEMOTONGAN DANA BLT
Tak kalah menariknya , diduga terjadi pemotongan dana BLT yang seyogya nya diserahkan 12 bulan nanum fakta nya hanya diserahkan 11 bulan yang dibuktikan dengan rekaman audio visual warga
” Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dusun Rantau Embacang Tahun Anggaran 2022 sudah dicairkan dari rekening Kas Dusun Rantau Embacang dari Bulan Januari s.d Desember 2022 yaitu Dua (12) bulan secara bertahap, nmun Realisasi dilapangan dengan masyarakat yang berhak menerimanya baru disalurkan sampai Sebelas (11) Bulan. Dari keterangan TPK Kegiatan dan Bendahara Dusun, bahwa Dana Tersebut dicairkan Langsung Oleh Kepala Desa Rantau Embacang dan yang Satu (01) Bulan nya tidak diserahkan kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan hingga saat ini belum di Realisasikan Oleh KEPALA DESA Dusun Rantau Embacang. Dengan Jumlah Peserta Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 85 (Delapan Puluh Lima) Kepala keluarga yang setiap bulannya KPM menerima sebanyak RP. 300.000,-, jadi Total yang belum disalurkan oleh Kepala Desa Rantau Embacang untuk satu (01) bulan adalah Rp. 25.500.000,-
ANGGARAN PENANGGULANGAN VOVID 19 BELUM DIREALISASIKAN
3. Penggunaan Dana penanggulangan Covid-19 dari Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022, sudah di ajukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan sudah dicairkan oleh Pemerintah Dusun Rantau Embacang dari Rekening Kas Dusun, berupa pengadaan Tenda Posko Covid, Konsumsi relawan Covid, pengadaan Masker dan hand sanitizer belum jelas penggunaannya dan realisasi di lapangan belum ada. Adapun jumlah Pagu Anggaran tersebut Rp. 57.862.000,- dana tersebut di kelola oleh Kepala Desa Rantau Embacang berdasarkan keterangan TIM Pelaksana Kegiatan.
PENGADAAN MOTOR DINAS UNTUK
KEPENTINGAN PRIBADI
Pengadaan motor dinas pemerintah dusun rantau embacang dan sudah tertuang dalam APBDus anggaran 2020 sebanyak dua unit. 1 unit dari sumber ADD. 1unit dari sumber dana retribusi sewaktu pengadaan/ membeli Kepala Desa FIRDAUS menambah 1 unit lagi NMAX.dengan alasan akan dituang dalam APBDus perubahan,dengan waktu yang berjalan motor tersebut menjadi jadi hak milik pribadi Kepala Desa ( FIRDAUS ) dan dana bembelian motor tersebut tidak ada penggebalian nya ke kas dusun ( bendahara dusun ).sampai sa”at ini.
Baru – baru ini Bungo news mengkonfirmasi harga bibit durian Petruk yang diduga di beli oleh kades Rantau Embacang di Rimbo Bujang bukan diakui perbatang nya hanya Rp. 50.000 ,-
WABUP BUNGO : LHP INSPEKTORAT DARI TAHUN 2015 – 2021 DISERAHKAN KE APH
Dengan tegas wakil Bupati Bungo , Syafrudin Dwi Aprianto mengatakan bahwa LHP inspektorat terkait dana desa dari tahun 2015 – 2021 diserahkan kepada APH ” LHP Inspektorat dari tahun 2015- 2021 diserahkan ke APH dan diberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk menyelesaikannya , ini adalah kesepakatan dengan APH beberapa waktu yang lalu ” Tegas Wabup usai membauat kesepakatan dengan sejumlah kades ( Rio ) terkait temuan inspektorat beberapa waktu yang lalu
Hingga saat ini Datuk Rio dusun Rantau Embacang belum memberikan konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut
( Tim )


























Komentar