Warga Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rantau Embacang

KORUPSI401 Dilihat

Bungonres.net, BUNGO -Warga minta kepada Aparat penegak hukum ( APH ) segera menindak lanjuti dugaan  Penyimpangan dana desa ( desa )  dusun Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo – Jambi

Dugaan penyimpangan dana desa yang dianggarkan melallui APBDes tahun 2021 dan 2022 yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan warga tersebut sudah dilaporkan ke Kemendes dan ke APH

” Kami minta kepada APH segera menindak lanjuti dugaan penyimpangan dana desa dusun Rantau Embacang dan kami minta Datuk Rio ( kades red ) mempertanggung jawabkan nya ” Tutur perwakilan warga berinisial ” S”

Menurut nya selain melaporkan ke Kemendes  pihaknya juga sudah menyampaikan ke APH  ” Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan negeri Muara Bungo dugaan penyimpangan dana desa didusun Rantau Embacang ” ujarnya

Dijelaskan sumber bahwa oenyimpangan dana desa yang dilaporkan nya terkait dugaan piktif , Mark- up dan dugaan pemotongan BLT  dari tahun 2020 hingga tahun 2022

PENGADAAN BIBIT DURIAN DIMARK – UP

Pada tahun 2021 yang lalu ada kegiatan pengadaan bibit durian yang bersumber dari dana desa yang dilaksanakan oleh kepala desa langsung tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan ( TPK )

” Pembelian bibit durian  sebanyak 1.580 batang tersebut diduga dimark – up , dimana bibit durian di beli dengan harga Rp. 25.000 / batang sedangkan dalam anggaran sebesar Rp. 150.000/ batang , ini terbukti pada nota pembelian

Menariknya , bibit durian tersebut di beli di  Di Jl. Serayu RT.006/002 Ds. Wanareja Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Toko KT. Sumber Tani dalam laporan akhir tahun kades menyerahkan kepada TPK bahwa tempat pembelian bibit durian tersebut  Petarangan RT. 03/01 Kemranjen Banyumas-Jateng. Toko. UD Tani Jaya.

DIDUGA  DITILEP ,PENGADAAN BIBIT TANAMAN TIDAK DILAKSANAKAN

Kuat dugaan dana pengadaan bibit tanaman yang juga  bersumber dari dana desa tahun 2022 dana nya di tilep akibatnya bibit tanaman yang mestinya diserahkan kemasyarakat pun belum terealisasi

Diakui oleh Kaur Keuangan bahwa anggaran pembelian bibit tanaman pangan dan sayuran tersebut sudah keluarkan dari rekening Kas dusun dan siserahkan kepada kepala desa

” Anggaran sebesar Rp.45.105.000,- untuk pembelian bibit tanaman  sudah di cairkan dan sudah dikeluarkan dari rekening kas dusun dan audah diserahkan kepada kades namun hingga saat ini belum terlaksana  ” ujar sumber

DIDUGA KADES TERLIBAT LANGSUNG ,KWALITAS BAJU BIMTEK ADAT DIPERSOALKAN

Diduga pembelian baju bimtek adat tidak sesuai ,tidak layak dan dicurigai barang kodian

Menariknya lagi pengadaan baju bimtek adat sebanyak 40 orang ini juga di kelola oleh kades bukan TPK

Masing – masing baju Bimtek dianggarkan Rp.600.000 / orang dengan total Rp. 24.000.000,-

Hal ini juga patut dipertanyakan dan patut di usut baik kualitas baju maupun jumlah peserta bimtek serta keterlibatan kades yang membelanjakan langsung dana desa tanpa melibatkan TPK

JUAL BELI KEGIATAN PEMBUKAAN JALAN BARU

KADES kembali terlibat langsung dalam kegiatan ,parahnya lagi diduga terjadi jual beli proyek / kegiatan dengan cara melibatkan pihak ketiga

Diketahui dalam laporan perwakilan warga bahwa pada tahun 2020 kegiatan pembukaan jalan baru dikelola langsung oleh kades Rantau  Embacang dengan anggaran Rp. 252.740.000,- dan dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp. 165.000,- Artinya keuntungan sebesar Rp.87.740.000,-

Keterlibatan langsung kades dalam pengelolaan dan menjual proyek / kegiatan ini pun juga patut di pertanyakan ,kuat dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang

Hal ini juga dibuktikan dengan surat perdamaian pada tanggal 27 Oktober 2022

DUGAAN PEMOTONGAN DANA BLT

Tak kalah menariknya , diduga terjadi pemotongan dana BLT yang seyogya nya diserahkan 12 bulan nanum fakta nya hanya diserahkan 11 bulan yang dibuktikan dengan rekaman audio visual warga

” Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dusun Rantau Embacang Tahun Anggaran 2022 sudah dicairkan dari rekening Kas Dusun Rantau Embacang dari Bulan Januari s.d Desember 2022 yaitu Dua (12) bulan secara bertahap, nmun Realisasi dilapangan dengan masyarakat yang berhak menerimanya baru disalurkan sampai Sebelas (11) Bulan. Dari keterangan TPK Kegiatan dan Bendahara Dusun, bahwa Dana Tersebut dicairkan Langsung Oleh Kepala Desa Rantau Embacang dan yang Satu (01) Bulan nya tidak diserahkan kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan hingga saat ini belum di Realisasikan Oleh KEPALA DESA Dusun Rantau Embacang. Dengan Jumlah Peserta Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 85 (Delapan Puluh Lima) Kepala keluarga yang setiap bulannya KPM menerima sebanyak RP. 300.000,-, jadi Total yang belum disalurkan oleh Kepala Desa Rantau Embacang untuk satu (01) bulan adalah Rp. 25.500.000,-

ANGGARAN PENANGGULANGAN VOVID 19 BELUM DIREALISASIKAN

3. Penggunaan Dana penanggulangan Covid-19 dari Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022, sudah di ajukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan sudah dicairkan oleh Pemerintah Dusun Rantau Embacang dari Rekening Kas Dusun, berupa pengadaan Tenda Posko Covid, Konsumsi relawan Covid, pengadaan Masker dan hand sanitizer belum jelas penggunaannya dan realisasi di lapangan belum ada. Adapun jumlah Pagu Anggaran tersebut Rp. 57.862.000,- dana tersebut di kelola oleh Kepala Desa Rantau Embacang berdasarkan keterangan TIM Pelaksana Kegiatan.

PENGADAAN MOTOR DINAS UNTUK
KEPENTINGAN PRIBADI

Pengadaan motor dinas pemerintah dusun rantau embacang dan sudah tertuang dalam APBDus anggaran 2020 sebanyak dua unit. 1 unit dari sumber ADD. 1unit dari sumber dana retribusi sewaktu pengadaan/ membeli Kepala Desa FIRDAUS menambah 1 unit lagi NMAX.dengan alasan akan dituang dalam APBDus perubahan,dengan waktu yang berjalan motor tersebut menjadi jadi hak milik pribadi Kepala Desa ( FIRDAUS ) dan dana bembelian motor tersebut tidak ada penggebalian nya ke kas dusun ( bendahara dusun ).sampai sa”at ini.

WABUP BUNGO : LHP INSPEKTORAT DARI TAHUN 2015 – 2021 DISERAHKAN KE APH

Dengan tegas wakil Bupati Bungo , Syafrudin Dwi Aprianto  mengatakan bahwa LHP inspektorat terkait dana desa dari tahun 2015 – 2021 diserahkan kepada APH  ” LHP Inspektorat dari tahun 2015- 2021 diserahkan ke APH  dan diberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk menyelesaikannya  , ini adalah kesepakatan dengan APH beberapa waktu yang lalu ” Tegas Wabup usai membauat kesepakatan dengan sejumlah kades ( Rio ) terkait temuan inspektorat beberapa waktu yang lalu

( Tim )

Komentar