Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rio Lubuk Kayu Aro Berlanjut , Ombudsman Segera Lakukan Pemeriksaan

BUNGO769 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Datuk Rio ( kades Red ) dusun Lubuk Kayu Aro terkait tidak dibayarkan nya gaji 3 orang perangkat desa dan dugaan pemecatan tanpa rekomendasi camat terus berlanjut

Ancaman akan dilaporkan ke Jaksa dan Ombudsman pun bukan hanya gertak sambal saja

Kito dak main – main , kita kawal sampai selesai kasus ini dan kasus ini terang benderang ,nanti akan tahu mana yang benar dan mana yang salah ” Ujar Sumber sembari mengirim dokumen PDF surat dari Ombudsman
(13/1/2023 )

Kasus yang sebelum nya diklarofikasi oleh Datuk Rio ( kades Red ) Lubuk Kayu , Robi,ul Awal mengaku tindakannya menahan gaji 3 orang perangkat desa tersebut sidah sesuai dengan aturan dan mekanisme yakni telah memberikan suarat peringatan ( SP ) 1 , 2 dan 3

” Mereka jarang hadir di kantor dan todak mengikuti kegiatan gotong royong , kegiatan desa dan kecamatan serta tidak hadir saat syukuran ” ujar Rio Lubuk Kayu Aro kepada Bungo news baru- baru ini sembari mengirim daftar hadir dan surat peringatan yang ditujukan kepada 3 orang perangkat yang dimaksud

Merasa dirugikan perangkat desa Lubuk Kayu aro tidak seja melapor ke camat , bupat ,Kejari Bungo saja namun juga melaporkan ke Ombudsman RI melalui perwakilan Jambi , sebagaimana surat tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Rosma Sartika ( pelapor ) dengan perihal Pemberitahuan dimulai nya pemeriksaan

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa bahwa lapran Risma Sartika sudah terdaftar dan teregusttasi pada tanggal 3 Januari 2023 Perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rio Ds Lubuk Kayu Aro terkait pemberhentian sebagai perangkat desa tanpa rekomendasi dari camat serta belum dibayarnya gaji sejak bulan Juni 2022

Tiga orang perangkat desa Lubuk Kayu Aro yang belum dibayarkan gajinya tersebut diantaranya :

1. M.Yasin Kaur Pemerintahan
2. Amril Kaur Kesra
3. Risma Sartika kepala kampung Pulau Raya

( BN .R.001)

Komentar