Proyek Rp.2,2 Miliar MTsN 2 Bungo Tidak Dipagar Ini Dibiarkan

BUNGO482 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Rekanan kontraktor tidak saja bertanggung jawab terhadap fisik bangunan namun juga bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dan keselamatan lingkungan ,apalagi proyek berada dilingkungan padat penduduk serta berlokasi di lingkungan sekolah , hal ini diatur oleh pemerintah dalam UU ,Perpres dan permen serta tertuang dalam kontrak kerja

Salah satu diantaranya adalah proyek pembangunan ruang kelas belajar ( RKB ) MTsN 2 Bungo
Lokasi proyek senilai Rp. 2,2 Miliar yang dikerjakan oleh CV.Kenari Jaya ini berada dalam.perkarangan sekolah yang persis di pinggir jalan utama Perumnas Rimbo Tengah Muara Bungo ini tidak ada pagar pengaman dan minimnya nya rambu – rambu dan himbauan serta peringatan K2 , seta pekerja bangunan yang tidak dilengkapi dengan APD ( Alat pelindung Diri )

Kendatipun proyek dikerjakan tidak kurang dari satu bulan yang lalu namun tetap saja dibiarkan tanpa ada pagar pengamanan yang biasa nya terbuat dari seng , sebagaimana diakui oleh pihak sekolah kepada Bungo news baru – baru ini

” Sejak dikerjakan hingga saat ini tidak ada pagar dan minim rambu – rambu serta himbauan K3 diproyek tersebut ” Tutur unsur pimpinan di MTsN 2 Bungo yang sengaja namanya tidak dituliskan

Untuk mengetahui dan membuktikan pernyataan dari pihak sekolah dan laporan dari masyarakat ini Senin (22/08/22) Bungonews melakukan pemantauan di lapangan ,ternyata terbukti tidak ada pagar pengaman di lokasi proyek dan minimnya rambu – rambu peringatan dan K3 , sedangkan kegiatan proyek terus berlanjut dan terlihat pelajar berlalu lalang di lokasi proyek bahkan tidak sedikit yang masuk kedalam lokasi pekerjaan proyek

Tidak adanya tindak lanjut dari rekanan kontraktor seta terjadi nya pembiaran oleh instansi terkait ini berisiko terhadap keselamatan pekerja dan keselamatan pelajar dan masyarakat sekitar

Dikonfirmasi via telpon pihak kemenag provinsi Jambi belum memberikan tanggapan.

Kesengajaan rekanan tidak mematuhi ketentuan K3 ini tentunya bertentangan dengan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi , UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan , dimana penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan ,keselamatan ,kesehatan dan berkelanjutan
Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis ,penghentian sementara konstruksi ,hingga pencabutan izin

( Bn.R.001)

Komentar