Bungonews.net, BUNGO – AH oknum Rio ( kades Red ) dusun Kuamang Jaya kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo – Jambi yang diduga berselingkuh dengan oknum Kepala kampung berinisial SW pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu akhirnya akan segera dilakukan dilakukan pemberhentian dari jabatannya selaku kepala desa .
Kasus dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dikenakan sanksi adat oleh lembaga adat kecamatan Pelepat Ilir ini diketahui SW sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku kepala kampung sedangkan oknum Rio berinisial AH terus berproses
Hari ini , Selasa ( 23/08/22) diakui bahwa SK pemberhentian Rio dusun Kuamang Jaya sudah diserahkan kepada camat untuk diteruskan kepada oknum Rio yang dimaksud
” Hari ini SK pemberhentian Rio sudah turun bang dan sudah diserahkan oleh pihak kecamatan dan BPD ke Rio Kuamang Jaya ” Tutur Sumber kepada Bungo news ( 23/08/22)
Yos Army kepala dinas PMD kabupaten Bungo dikonfirmasi membenarkan bahwa SK pemberhentian Rio Kuamang Jaya sudah turun
” Ya, sudah diserahkan ke camat ,apakah sudah diserahkan kepada yang bersangkutan saya dapat informasi ” Tulisnya di WA menjawab pertanyaan Bungo news
Kepastian SK pemberhentian Rio Kuamang Jaya ini diperkuat oleh asisten 1 Setda Bungo , Zulfadli
” Betul , SK pemberhentian Rio Kuamang Jaya kecamatan Pelepat Ilir sudah diserahkan oleh camat ke BPD dan untuk diteruskan ke yang bersangkutan hari ini ‘ Tutur Zulfadli asisten 1 Setda Bungo.
Sementara Ismatun Azis PLT camat Pelepat Ilir dikonfirmasi perihal SK pemberhentian Rio Kuamang Jaya ini belum memberikan jawaban ( BN R.001)





















Komentar