Bungonews.net, BUNGO – Misteri kematian Ade putra dan Nopriyanto karyawan PT.Bina Mitra Makmur ( BMM ) yang bekerja disaat libur dan cuti bersama idul Fitri (4- 6 Mei 2022 ) sebagaimana intruksi presiden RI dan kesepakatan bersama menteri hingga saat ini belum terungkap penyebab kematian yang sebenarnya

Korban diduga tewas saat bekerja di boiler unit pengolahan biogas pada tanggal 4 Mei 2022 ditemukan pada tanggal 5 Mei 2022 , kedua korban diduga tewas karena menghirup gas beracun
Kendatipun pihak kepolisian resor Bungo terus melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 7 orang saksi serta mengamankan barang bukti namun hingga saat ini belum ada kepastian oenyebab kematian sebenarnya
Begitu juga halnya dengan pihak dinas nakertrans Jambi melalui bidang pengawasan dan HI telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian peristiwa terkait penerapan SOP K3 dan kepatuhan perusahan terhadap kewajiban dan hak karyawan ( korban ) dan ahli waris ,sebagaimana diketahui bahwa ahli waris akan menuntut tanggung jawab dan akan melakukan gugatan terhadap perusahaan sebagaimana pemberitaan Bungo news sebelumnya
Sementara instansi terkait seakan akan saling lempar yang seolah – olah sengaja meutup- nutupi
Patoni bidang perizinan DPMPTSP Bungo didampingi sekdis mangakui bahwa perisinan adalah melalui pemerintah provinsi Jambi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat , ” Kewenangannya adalah provinsi dan izin diterbitkan oleh pusat dengan sistem online , karena tingkat risikonya tinggi dan harus menggunakan AMDAL bukan UPL – UKL ” Tutur Patoni kepada Bungonews baru- baru ini
Alasan lainnya dikemukakan oleh Patoni karena proses pemanfaatan limbah jadi biogas dan dijadikan sebagai tenaga listrik adalah kewenangan dinas ESDM sedangkan dikabupaten Bungo tidak ada dinas ESDM ” tambahnya
Pengakuan DPMPTSP Bungo ini berbeda dengan pengakuan Dinas Lingkungan hidup kabupaten Bungo , menurut M.Gadapi.SKM PLT kasi Pengendalian pencemararan dan kerusakan lingkungan dinas lingkungan hidup kabupaten Bungo mengatakan ” PT.BMM memiliki UPL – UKL yang diterbitkan oleh DPM PTSP bukan AMDAL ” ujar Gadapi mengawali perbincangannya dengan Bungonews ( 18/05/22)
” Acuan UPL- UKL dan Amdal adalah luas areal kebun bukan kapasitas mesin ,karena areal perkebunan PT.BMM hanya bisa untuk UPL – UKL.makanya diterbitkan UPL – UKL nya ” tambahnya
Semua dokumen dan berita acara serta kelayakan lingkungan ada hanya saja yang membidangi nya tidak masuk kerja tidak dapat kami perlihatkan ” tuturnya
Diperoleh informasi bahwa PT.BMM kembali beroperasi dan beraktifitas seperti biasanya ” Sudah beroparasi lagi pak ” tutur laiden Sihombing ( 20/05/22)
Diminta kepada instansi terkait untuk lebih transparan dalam memberikan informasi dan keterangan dan diminta kepada APH untuk dapat menindaklanjuti serta mengungkap penyebab kematian 2 orang karyawan PT.BMM tetsebut ( BN.R.001)


























Komentar