Bungonews.net, BUNGO – Sri Desmiati kepala Unit pelaksana teknis ( UPT ) Metrologi Legal Diskoperidag kabupaten Bungo yang bartugas melakukan pengawasan dan tera ulang pada alat timbangan di pabrik ,industri ,pasar dan SPBU mengakui bahwa dalam satu tahun pihaknya wajib melakukan tera ulang namun ia kewalahan karena keterbatasan personil termasuk teknisi dan reparasi

” Dalam satu tahun minimal satu kali uji tera timbangan baik dipabrik maupun dipasar dan di masing – masing SPBU ” tutur Sri yang mengaku baru menjabat sebagai kepala UPT Metrologi Legal
Ditanya apablila menemukan adanya nya timbangan yang tidak sesuai dengan standar apakah ada sanksinya ? ” Tetap ada sanksinya namun selama ini kita masih melakukan pembinaan terkecuali kalau sudah fatal ” tuturnya
Pembinaan yang dimaksudnya dengan cara melakukan tera ulang dan mengembalikan ke standar begitu juga halnya dengan tera ulang di SPBU
” Personil kita cuma ada 3 orang dan tidak memiliki teknisi dan reparasi timbangan ,.hal ini lah yang menjadi kendala selama ini ” tambahnya
Lantas bagaimana dengan timbangan TBS di loading rump sawit ? Menurut Sri pihaknya tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan TBS di loading rump sawit , terkecuali timbangan TBS di pabrik sawit
Ditanya apakah kendaraan operasional metrologi dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan teknisnya ? Untuk kendaraan operasional tera bantuan pemerintah pusat seharusnya mempedomani juknis namun dikarenakan UPT metrologi ini dibawah naungan dinas koperindag tentunya semuanya adalah kebijakan kepala dinas termasuk perubahan warna pada kendaraan ” tutur Sri enggan berkomentar banyak soal kendaraan operasional Tera yang dimaksud ( BN.R.001/Kevin)