Bungonews.net, BUNGO -Memasang Papan plang proyek merupakan wujud transparansi penggunaan keuangan negara dan merupakan kewajiban rekanan kontraktor untuk memasangnya dilokasi proyek sejak nol persen sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik ( KIP )
Tidak memasang plang proyek juga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan , yang diperkuat dengan permen PU nomor 29 dan nomor 12 tahun 2014
Kendatipun demikian dikabupaten Bungo – Jambi marak proyek tanpa memasang plan proyek , salah satu diantaranya proyek Rehabilitasi gedung Dinas sosial ,Pengendalian penduduk, KB dan perlindungan anak kabupaten Bungo
Tidak dipasang plang proyek di instansi ini terbukti (16/05/22) bungonews mengecek lokasi proyek yang sudah rampung dikerjakan namun tidak dipasang papan plang proyek ,kuat dugaan ada kesengajaan dari rekanan dan pejabat yang terlibat tidak memasang nya supaya tidak diketahui oleh publik , dicurigai ada yang tidak beres pada proyek rehab gedung dinsos tersebut
Tidak dipasang nya papan plang proyek tersebut mengakibatkan publik tidak mengetahui sumber dana , besar anggaran , pelaksana , perencanaan dan identitas teknis proyek .
Dikonfirmasi persilatan ini , sekdis dinsos mengatakan ” Untuk lebih jelasnya tanya dengan pak kadis saja ” tutur Novalia
Ditanya apakah dipasang papan plang proyek ? Sekdis sosial ini mengaku ada namun setelah di cek ternyata tidak ditemukan papan plang proyek yang dimaksudnya
Hingga berita ini dipublis Yos Armi kadis sosial belum memberikan tanggapan
Diminta kepada pihak berwenang untuk mengecek dan meninjau perencanaan dan proses administrasi kontrak yang dicurigai adanya dugan mark-up ( BN)