Diduga Kangkangi Instruksi Presiden dan UU Ketenagakerjaan , AMDAL Dipertanyakan , 2 Karyawan PT.BMM Tewas Saat Bekerja Dihari Libur Lebaran

BUNGO1,154 views

Bungonews.net,BUNGO – Kasus tewasnya dua orang karyawan PT.Bina Mitra Makmu ( BMM) Babeko ,kabupaten Bungo – Jambi pada tanggal 5 Mei 2022 yang lalu masiih terus bergulir dan masih diselidiki oleh pihak kepolisian resor Bungo penyebab kematiannya , 7 orang saksi dan barang bukti sudah diamankan

Tewasnya dua orang karyawan yang bekerja di unit Biogas pembangkit tenaga listrik PT BMM tersebut yakni : Ade Putra Warga DusunTanjung Menanti kecamatan Bathin II Babeko dan Nopriyanto warga Jambi yang diduga tewas akibat menghirup gas beracun yang bersumber dari Biogas tersebut hingga saat ini masih dipertanyakan AMDAL nya sebagaimana pengakuan instansi terkait dan pemerintahan dusun Simpang Babeko ,Sementara upaya hukum akan terus dilakukan oleh keluarga korban ( pemberitaan bungonews.net sebelumnya )

Kuat dugaan PT.BMM telah mengangkangi intruksi presiden dan kesepakatan bersama tiga menteri yang telah menetapkan libur idul Fitri 1443 H / 2022 pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada tanggal 4- 6 Mei 2022,sementara 2 orang karyawan yang tewas dipekerjakan oleh perusahan tepat pada tanggal 5 Mei 2022 , sehingga UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pun diduga dikangkangi oleh perusahaan

” Benar , dua orang karyawan PT.BMM tewas disaat kerja di bagian Biogas pada tanggal 5 Mei 2022 , dugaan sementara karyawan tewas akibat menghirup gas beracun ,sejumlah saksi sudah diperiksa dan barang bukti sudah diamankan ” tutur Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro baru – baru ini .

Pasal 85 UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan berbunyi “Karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi”

Selanjutnya Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.,Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.,

Berikut ini jenis pekerjaan yang dapat dijalankan terus menerus :Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
ekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi,pekerjaan bidang usaha pariwisata,bidang jasa pos dan telekomunikasi, bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi,swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya,Pekerjaan di bidang media massa,bidang pengamanan,Pekerjaan di lembaga konservasi,Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.


Sanita Orang tua Ade Putra ( Korban ) mengatakan bahwa pihaknya akan menuntut tanggung jawab perusahaan baik santunan maupun jaminan sosial , menurutnya ia belum bisa terima anak nya tewas di saat bekerja dihari libur dan akan menuntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” pihak perusahaan baru memberikan uang sebesar Rp.10.juta untuk pemakaman dan tahlilalan , kami sudah sepakat akan mencari pendampingan hukum ( pengacara ) jika perusahaan tidak tanggap kami akan menggelar aksi demo ” Tutur Sanita orang tua korban kepada wartawan dikediamannya ( BN .R.001)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *