DIPEKERJAKAN SAAT LIBUR DAN CUTI BERSAMA
Bungonews.net, BUNGO – Kasus tewasnya dua orang karyawan PT.Bina Mitra Makmur ( BMM ) Babeko kian menarik, pssalnya hingga saat ini pihak penyidik kepolisian terus melakukan penyelidikan penyebab tewasnya Ade Putra dan Nopriyanto di tempat kerja ( 05/05/22) yang lalu dan bahkan pihak kepolisian telah memanggil 7 orang saksi serta mengmankan barang bukti

Dugaan sementara 2 orang karyawan PT.BMM ini akibat menghirup gas beracun yang bersumber dari biogas untuk pembangkit listrik yang hingga saat ini masih dipertanyakan legalitas dan izin Amdalnya ,sebagaimana diakui oleh DPMPTSP bahwa persoalan perizinan yang dimaksud adalah kewenangan provinsi dan pusat
Kasus ini kian menarik pasalnya patut juga dipertanyakan rekomendasi kelayakan lingkungan yang berawal dari tingkat desa ,kecamatan hingga kabupaten .
Singkatnya tidak terima anaknya tewas disaat kerja Sanita (48 ) warga RT.03 dusun Tanjung Menanti yang juga janda beranak 2 ibunda dari korban atas nama Adeputra ini akan menuntut tanggung jawab PT.Bina Mitra Makmur
” Saya sangat kehilangan karena anak saya tewas disaat bekerja di pabrik PT BMM karena almarhum adalah tulang punggung keluarga sedangkan perusahaan kurang perhatian nya terhadap dengan isteri almarhum dan keluarganya ” Ungkap ibu korban
Kami akan tuntut perusahaan terhadap tanggung jawab jaminan sosial dari perusahaan ,jika tidak kami akan gelar aksi demonstrasi keperusahaan ” tuturnya bersedih sembari mengusap air matanya
Ditanya apakah selama ini belum ada bantuan dari pihak perusahaan ? Dijelaskannya bahwa perusahaan baru memberikan sebesar Rp.10 juta yang diberikan dua tahap masing- masing Rp.5 juta

” Saat ini kami sedang mencari pendampingan hukum dan akan kami beberkan kerigaan serta perlakuan terhadap korban ” Tegas ibu korban
Patut dipertanyakan SOP K3 dan Amdal serta alasan dari perusahaan mempekerjakan karyawan dihari libur nasional sebagaimana pengumuman yang disampaikan oleh presiden RI bahwa Hadi libur idul Fitri 1443 H pada tanggal 2- 3 Mei 2022 dan cuti bersama pada tanggal 4- 6 Mei 2022
Diminta kepada APH dan instansi terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan. Keselamatan kerja serta amdal perusahaan tersebut ( BN.R.001-war/ Ls )