Dana Kredit Bodong dan Penjualan Saham BDMU Dipertanyakan , Dewan Tutup Mata

BUNGO1,105 views

Bungonews.net, BUNGO – Kasus usaha simpan pinjam PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) perusahan milik daerah ( BUMD ) beberapa tahun belakangan ini sempat menghebohkan dan ditangani oleh pihak kejaksaan negeri Bungo , kasus pinjaman modal usaha (kredit usaha ) yang rentetannya ke penyertaan modal usaha Pemda ini dinyatakan sebagai kredit macet sehingga kasus tersebut ditangani oleh  pihak kejaksaan negeri Bungo kembali mentok dan tidak diketahui ujung pangkalnya , apakah dihentiikan penyidikan belum diketahui secara pasti.

Seiring berjalannya waktu sejumlah nasabah debitur PT.BDMU melunasi kredit pinjaman baik dibawa pengaruh dan peran jaksa yang dikuasakan maupun pelunasan langsung oleh debitur melalui PT.BDMU yang disetorkan melalui Bank Bukopin Unit Muara Bungo.

Diperoleh informasi dari staf PT.BDMU bahwa sebagian besar nasabah / debitur sudah mengembalikan pokok pinjamannya di BDMU ” Sudah banyak yang melunasi pokok pinjamannya bang , setoran pelunasan nya melalui rekening perusahaan di bank Bukopin ” tutur sumber

Salah seorang nasabah pun mengakui bahwa dia telah melunasi kredit usaha di PT BDMU / BUMD ” Saya sudah lunas pak, barusan saya bayar semua utang di BDMU pak ” tutur sunber yang sengaja tidak ditulis namanya.

Sampai saat ini belum diketahui nominal pengembalian / pelunsaan kredit nasabah di BDMU tersebut dan belum diketahui dana pengembalian yang dimaksud dipergunakan untuk apa

Terkait masalah penjualan saham di PT .Bungo Limbur diketahui dan diakui bahwa saham PT.BDMU sudah dikembalikan alias dijual ” Saham PT.BDMU di Pt Bungo Limbur sudah dijual  ( dikembalikan ) bang ” tutur Humas PT. Bungo Limbur mengakui

Pengembalian saham PT.BDMU di Bungo Limbur pun patut dipertanyakan payung hukum pengoperasional PKS  yang dapat mempengaruhi PMDN ke PMA sebagaimana diatur oleh undang – undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal asing

Belum diketahui secara pasti dimana rimbanya dana penjualan saham yang dimaksud dan dipergunakan untuk apa ? Pasalnya sebelum nya diketahui bahwa terkait kasus gugatan eks Karyawan PT.BDMU yang divonis pengadilan PHI perusahaan wajib membayar gugatan eks karyawan senilai Rp. 600 jutaan yang selanjutnya terjadi pembekuan rekening yang disusul Aan maning permohonan eksekusi  dan sita asset , sayangnya hingga saat ini sudah lebih dari 1 tahun gugatan tersebut tidak ditunaikan oleh PLT Dirut yang ngaku Dirut disaat pemecatan karyawan yang dimaksud

Kendatipun carut marut BUMD Bungo / PT.BDMU ini sudah diketahui oleh publik namun disayangkan legislatif hanya bisa berdiam diri saja seakan- akan tutup mata ( BN.R.001)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *