Bungonews.net, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muko – Muko Bathin VII bersama Tim Petir Polres Bungo berhasil membekuk NS ( 39 ) di Merangin.
NS dibekuk okeh petugas setelah melakukan aksinya merampas sepeda motor milik Hermansyah ( korban ) yang berpresi sebagai tukang ojek pada tanggal 19 April 2022 yang lalu di dusun Suka Jaya Kecamatan Muko – Muko Bathin VII kabupaten Bungo – Jambi
Tersangka pelaku ditangkap disaat hendak kabur ke Palembang menggunakan travel di Simpang Pulau Rengas kabupaten Merangin
Kapolsek Muko Muko Bahtin VII IPTU Moh Hasyim Asy’ari, saat jumpa pers, Sabtu( 30/4/ 2022) di Mapolsek mengakui menyampaikan
“TSK pelaku ditangkap pada Selasa (19/04/22) sekira pukul 00,00 wib di Simpang Pulau Rengas Merangin ” Ujarnya
Pelaku melakukan aksinya dengan cara minta diantar ke rumah adiknya di Dusun Suka Jaya dan kemudian pelaku minta antar ke bengkel, dengan alasan motornya berada di bengkel.
Saat perjalanan menuju bengkel,
pelaku mengoleskan balsem di kedua mata korban ,disaat terjatuh pelaku mengeluarkan pisau untuk mengancam dan ingin melukai pelaku.
Beruntung korban dapat menghindarinya dan berhasil melarikan diri. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur selanjutnya dijual di Kabupaten Kerinci dengan harga Rp 5,2 juta.
Selain mengaman pelaku polisi juga mengamankan satu unit honda beat warna hitam Nopol BH 6559 UW, satu buah balsem, pisau, kunci kontak dan satu buah STNK
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang tindak kejahatan dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara ( BN / abu