Bungonews.net , TEBO – Pungutan liar ( Pungli ) dengan modus jual beli buku yang diduga bekerjasama dengan penerbit mengatasnamakan koperasi sekolah di SMP negeri 3 Tebo diakui oleh Slamet kepsek sudah berlangsung lama dan juga dilakukan oleh sejumlah sekolah lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan Tebo , kendatipun demikian tidak ada tindak lanjut dari instansi dan institusi terkait sehingga terkesan ” Dibiarkan “
” Penjualan LKS ke siswa dikelola oleh Koperasi berdasarkan kesepakatan dengan orang tua wali murid , praktik jual beli LKS ini sudah berlangsung lama dan tidak hanya sekolah kami saja yang menjual LKS kepada Siswa ” tutur Slamet kepada wartawan Bungo news baru – baru ini tanpa memperlihatkan kesepakatan yang dimaksudnya sembari menyebut sekolah yang juga menjual.LKS ke siswa
Pengakuan slamet kepsek SMP negeri 3 Tebo ini membuktikan adanya pungli disekolah dan sudah jelas melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016
PP nomor 17 tahun 2010
Persoalan jual beli LKS dengan berbagai modus baik melibatkan komite sekolah dan mengatas namakan koperasi dapat di Sanksi Administrasi dan Pidana
Diketahui bahwa LKS yang dijual ke siswa SMP negeri 3 Tebo ini bervariasi sesuai dengan kebutuhan siswa ,dengan besaran antara Rp .100.000,- sampai Rp. 200.000 an per siswa sebagaimana bukti pembelian LKS tertanggal 17 /07/2021 yang ditanda tangani dan cap lunas dari pengurus LKS sebesar Rp.101.000,- untuk pembayaran LKS semester 1 tahun 2021
Dikonfirmasi persoalan tersebut Kabid Dikdas Disdikbud kabupaten Tebo, Khairul A dikonfirmasi via telpon belum memberikan jawaban.
Diminta Instansi terkait dan APH untuk mengusut dugaan pungli LKS dan dana Bos serta pungli SPP di SMP N 3 Tebo ( Bn / tim )


























Komentar