PROYEK 2017, 2018 dan 2020 DIPERTANYAKAN
Bungonews.net, TEBO – Kasus dugaan proyek asal jadi dan dugaan korupsi jalan Padang lamo sebagaimana dilaporkan oleh LSM Mappan ke kejaksaan negeri Tebo dan di UNRAS ke BPK / BPKP beberapa waktu dilansir dimedia ini akhirnya Kejari Tebo menetapkan tiga tersangka kasus tersebut.
Tiga orang TSK yang ditetapkan diantaranya ” SU / PT NAA “selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, selanjut nya TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan H.I selaku pemilik sekaligus pengendali proyek
Kejari Tebo mengungkapkan bahwa ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama 1 jam oleh jaksa Kejari Tebo ” Ditemukan item pekerjaan yang fiktif dan dikerjakan asal jadi ” tutur Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, S.H., M.H, dihadapan sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo, Kamis (14/4/2022).
Diketahui pada tahun 2019 proyek jalan Padang Lamo dianggarkan sebesar Rp. 7,3 miliar Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar. Dalam penanganan kasus ini, Kejari melakukan penyidikan mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT SMV , PT FG , PT.NAA dan CV CA .
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar ( BN )
Komentar