Terkait PAD dan Dana Kompensasi, BPD Layangkan Surat Ke Bupati Minta Datuk Rio Sirih Sekapur Diberhentikan

BUNGO687 views

Bungonews.net, BUNGO – Penyegelan kantor Rio ( kantor desa red ) dusun Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo oleh warga yang kesal dana PAD dan kompensasi perusahan yang diduga dipakai oleh Datuk Rio ( kepala desa red ) pada tanggal 24 Maret 2022.yang lalu berujung agar Rio Sirih Sekapur Diberhentikan

Surat BPD yang minta agar datuk Rio Sirih Sekapur Diberhentikan tersebut dituangkan dalam surat BPD yang disampaikan oleh BPD kepada Bupati Bungo melalui camat Jujuhan ,hari ini Rabu ( 30/03/22)

Surat yang disampaikan kepada Bupati melalui camat Jujuhan tersebut meminta Supriadi Datuk Rio Sirih Sekapur mengembalikan uang yang dipakainya sebesar Rp.175 juta dan meminta agar dilakukan sidang adat terhadap Rio Sirih Sekapur serta minta Bupati Bungo memberhentikan Rio Sirih Sekapur

Selain itu diminta kepada BPD bersama inspektorat melakukan audit dana transper dan menyerahkan berkas laporan transper dana kompensasi PT.KSI kepada BPD dan kekurangan dana sebesar Rp.160 juta dikembalikan ke kas dusun

ketua BPD Dusun Sirih Sekapur Hari Darmawansyah membenarkan bahwa pihak nya telah mengirim surat kepada Bupati Bungo ” BPD telah menyampaikan surat kepada Bupati Bungo melalui camat Jujuhan yang diterima oleh Kasubag Umum kantor Camat Jujuhan ” tuturnya berharap agar secepatnya masalah tersersebut diproses

Camat Jujuhan ,Syafrizal membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari BPD “Betul kami pihak kecamatan sudah menerima surat dari BPD kami sudah menindak lanjuti dan mengirim surat tersebut ke bupati secepatnya”ungkap camat jujuhan (BN.R.001/azh)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *