Bungonews.net , BUNGO – Penyegelan kantor Rio ( kantor desa red ) dusun Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan oleh warga yang tidak puas dengan penjelasan dana PAD dan kompensasi perusahaan oleh Datuk Rio ( kepala desa red ) pada tanggal 24 Maret 2022 yang dilanjutkan dengan rapat mediasi dikantor Camat Jujuhan pada tanggal 25 Maret 2022 yang lalu akhirnya kantor yang disegel tersebut kembali dibuka dan aktifitas pelayanan masyarakat pun kembali berjalan seperti biasanya .
Dibukanya segel dan dibukanya kembali kantor Rio Sirih Sekapur ini setelah melalui musyawarah desa pada tanggal 27 Maret 2022 dengan kesepakatan dana PAD yang dipertanyakan oleh warga harus di kembalikan ke kas desa
” Alhamdulillah kantor desa yang disegel warga sudah dibuka dan aktifitas pelayanan masyarakat pun kembali berjalan seperti biasanya ” tutur Syafrizal camat Jujuhan kepada Bungo news ( 29/03/22)
Dibuka kembali kantor desa Sirih Sekapur ini berdasarkan kesepakatan musyawarah desa pada hari Minggu (27 /03 ) yang lalu, yang mana dana PAD sebesar Rp.175 juta tersebut dikembalikan ke kas desa oleh Datuk Rio sebagaimana.yang direkomendasikan oleh BPD ” Ujar Camat Jujuhan menjelaskan
Ditanya batas waktu pengembalian Syafrizal menjelaskan bahwa pengembalian diberi waktu hingga hari ini tanggal 28 Maret 2022 ,tambahnya
Menurut camat Jujuhan pihaknya juga merekomendasikan agar pendapatan dusun berupa usaha kerjasama , hibah dan kompensasi harus dimasukan ke APBDus
” Kami merekomendasikan agar pendapatan dusun berupa usaha kerjasama ,kompensasi dan hibah harus dimasukan ke APBDus untuk menghindari terjadi penyalahgunaan dana PAD tersebut ” pungkasnya sembari berharap hal serupa tidak kembali terulang dikemudian hari
( BN.R.001)