Diminta APH Usut Dugaan Mark -up Dan Penjuaan Seling Baja Jembatan Gantung Sungai Gurun

BUNGO473 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO- Rehabilitasi Jembatan Gantung dusun Sungai Gurun kecamatan Pelepat ,kabupaten Bungo Jambi yang bersumber dari dana desa tahun 2021 senilai Rp.380.100.000,- dikerjakan tahun 2022 diduga Mark-up dan diduga aset negara berupa kabel Seling baja dijual tanpa ada koordinasi dengan instansi terkait.

Dugaan Mark – up dan penjualan aset ini disorot oleh LSM Lira ( Lumbung Informasi Rakyat ) kabupaten Bungo, ” kami sudah berkoordinasi dengan Datuk Rio ( kades red ) pemborong dan camat Pelepat terkait rehabilitasi jembatan gantung dusun Sungai Gurun dan penjualan seling baja namun tidak ada etikad baik dari pemborong dan pihak terkait untuk menyelesaikannya ” Tutur Anre ( 22/02/22)

Karena ini menyangkut keuangan negara dan aset yang dijual oleh oknum kami minta kepada pihak aparat penegak hukum ( APH ) untuk mengusutnya ” ujar Anre sembari mengakui sudah melakukan investigasi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data.

Menurut Sekdis PUPR kabupaten Bungo , Hasbi jembatan gantung yang direhab dengan menggunakan dana desa didusun Sungai Gurun adalah jembatan yang dibangun oleh pihak PUPR menggunakan anggaran APBD dan masih berstatus aset kabupaten bukan aset desa ” Semestinya pihak desa berkoordinasi dengan instansi terkait karena jembatan yang di rehab itu adalah aset negara yang dikelola oleh kabupaten bukan aset desa ,apalagi ada Seling baja yang dijual oleh oknum , ini sudah ada unsur pidananya ” Tutur Hasbi diruangan kerja nya baru- baru ini

Aset desa saja tidak bisa dihilangkan begitu saja ,apalagi aset kabupaten karena semua nya ada prosedur dan mekanismenya ” tambahnya

Dikatakannya anggaran sebesar Rp.380 juta tersebut tidak wajar untuk rehab karena anggaran sebesar itu sudah bisa untuk bangun baru 1 unit jembatan gantung. ” Sebutnya

Sementara camat Pelepat , Abasri diminta tanggapan nya tidak memberikan jawaban .

Diminta kepada pihak Aparat Penegak hukum kejaksaan negeri Bungo untuk mengusut dugaan Mark-up dan dugaan penjualan seling baja jembatan gantung dusun Sungai Gurun. ( Bn. R.001)

Komentar