Mengungkap Kasus Pencurian Di SMP 2 Muko- Muko Bathin VII , TSK Pelaku Di amankan

BUNGO, PENCURIAN468 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Tersangka pelaku pencurian 29 tablet dan barang lainnya di SMP negeri 2 Muko – Muko Bathin VII dusun Datar kecamatan Muko – Muko Bathin VII Kabupaten Bungo – Jambi pada tanggal 10 November 2020 yang lalu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muko – Muko Bathin VII

Tsk pelaku berinisial HF ( 21) warga kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo ditangkap oleh petugas pada tanggal 17 November 2021

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro.S.I K .MH melalui Iptu Moh Hasyim As,ari, SH.MH , Kapolsek Muko – Muko Bathin VII menerangkan bahwa TSK pencurian di SMP 2 Muko – Muko Bathin VII dan barang bukti sudah berhasil diamankan ” TSK Pelaku Pencurian di SMP neegei 2 Muko – Muko berinisial HF ( 21) berhasil diamankan oleh petugas di Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo pada tanggal 17 November 2021 yang lalu ” tuturnya ( 14/12/21)

Dijelaskannya bahwa tindak pidana pencurian dilakukan oleh tsk pada tanggal 10 November 2020 dengan cara merusak teralis ruang tata usaha dan masuk keruang kepala sekolah
” Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) unit Tablet merk Samsung, 1 (satu) buah medical infrared thermometer A66 merk AICARE dan 1 (satu) buah tabung Gas LPG ukuran tiga kilo gram dilaporkan Ramaili kepala sekolah SMP negeri 2 Muko – Muko Bathin VII ” jelasnya .

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupanBB yang di amankan :
– 4 (Empat) Unit Tablet merek Samsung warna hitam.
– 27 (duapuluh tujuh) buah kotak handphone merk SAMSUNG
– 1 (satu) buah medical infrared thermometer A66 merk AICARE warna putih
– 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi.
– 1 (satu) buah gembok warna silver bertuliskan SUPER RUSH.
– 1 (satu) buah gembok warna kuning emas bertuliskan RUSH.
– 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 29 (dua puluh sembilan) unit tablet samsung galaxy tab A (2019, 8.0, LTE SM-T295)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya TSK Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP .

Dilaporkan Oleh : Zainal Arifin
Editor : Azwari

Komentar