
Bungonews.net, BUNGO- Diduga gegara cemburu dan tidak mau melayani isteri berhubungan badan Yosi Lawasi (29 )warga kampung pasar raya dusun Tebing Tinggi kecamatan Muko – Muko Bathin VII Kabupaten Bungo – Jambi ditikam oleh suaminya sendiri Ira Wadiyuska alias Eka ( 32 )
Insiden kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05,00 wib yang lalu , sekira pukul 08,55 wib TSK pelaku berhasil diamankan oleh Unit Satreskrim Polsek Muko – Muko Bathin VII di kediaman orang tua nya kelurahan Jaya Setia kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kapolres Bungo melalui Kapolsek Muko – Muko Bathin VII Iptu Moh Hasyim As,ari dalam konferensi Pers hari ini Selasa ( 14/12/21) menyampaikan , ” Disaat pelapor ( korban ) sedang tertidur Tsk pelaku mengajak berhubungan badan layak nya suami isteri namun ditolak oleh korban ,karena tidak mampu menahan amarah dan menyeret korban keluar kamar selanjutnya menusuknya pinggang , dada dan punggung korban , usai menikam korban pelaku pun kabur di menggunakan sepeda motor ” Tutur Kapolsek Muko- Muko Bathin VII
Selain mengamankan tersangka pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh pelaku dan satu helai baju korban .
Tsk dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Dilaporkan oleh : Zainal Arifin
Editor : Azwari
Komentar