Bungonews.net, BUNGO – Sepandai – pandai tupai melompat sekali – kali jatuh juga ,pepatah ini tepat ditujukan kepada pelaku pemain dan perdagangan emas ilegal di wilayah Jambi dan patut di apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 6 tersangka pelaku perdagangan emas ilegal

Enam tersangka yang diamankan satu diantata nya oknum polisi yang diamankan Polda Jambi (13/12/21) diantara nya : I ( 44 ) dan M ( 45 ) diamankan di pos PJR Singkut Sarolangun selanjutnya D ( 38 ) dan H ( 40) dari Bengkulu dan TSK I (51 ) dari Jakarta serta A (72) dari sumatera Barat
kombes pol Sigit Dani Sutiono Dirreskrimsus polda Jambi kepada wartawan mengatakan ” Dari 6 TSK yang diamankan satu orang oknum polri di Bengkulu sebagai yang berperan sebagai pengawal ” Tuturnya
Teknik pemasaran nya tertutup dan sulit terungkap ,jaringan ini akan terus berkembang karena ada pemodal,penampung dan jaring pemasaran, meskipun demikian kita akan terus mengunkapnya mulai dari level terkecil sampai level menengah “ujarnya
Selain TSK barang bukti yang diamankan diantaranya , emas 3 kg ,1 Unit mobil Pajero warna putih,uang tunai Rp.1.665.000.000,- ,alat pembuatan dan alat Komunikasi
para TSK akan dijerat dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bata Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar ( **)





















Komentar