Harapan Ketua Bawaslu Bungo Agar Pemda Memanggil Rekanan Untuk Memperbaiki Plafon Yang Rusak ” Kandas”

BUNGO, KORUPSI748 views

Bungonews.net, BUNG0 – Harapan Abdul Hamid ketua Bawaslu kabupaten Bungo  agar pihak Pemda Bungo  memanggil dan menjembatani dengan kontraktor agar memperbaiki plafon yang rusak pada bagian teras ,ruang komisioner dan ruang lain nya ternyata belum juga ditindak lanjuti oleh pihak Pemda Bungo sepertinya harapan ketua Bawaslu Bungo ini ” Kandas ”  sampai disitu

Sebagaimana dilansir sebelum nya ( 1/06) dengan Judul  PROYEK ASAL JADI PENYEBAB KERUSAKAN KANTOR BAWASLU BUNGO” DIBIARKAN “

Diakui oleh Abdul Hamid bahwa belum ada tindak lanjut dari Pemda Bungo terkait harapan nya untuk menjembatani dengan kontraktor agar memperbaiki kerusakan kantor Bawaslu Bungo yang dimaksud ” Belum Pulo Ado bang ” Tutur Hamid

Berarti Pemda Bungo tidak tanggap ,Hamid pun mengatakan ” Entah lah bang ” tulisnya melalui pesan WA ke Bungonews.

Sementara Kadis Kominfo Zainadi ditanya apakah sudah ada pihak Pemda memanggil rekanan terkait kerusakan gedung Bawaslu Bungo  mengatakan ” Saya belum dapat informasi apakah Pemda sudah memanggil rekanan kontraktor atau tidak karena yang membidangi adalah bagian umum Setda Bungo ” Tutur Zainadi sembari menjanjikan akan kembali menghubungi Bungo news setelah mendapat informasi dari bagian umum .

Hingga berita ini publish belum ada khabar dari kadis Kominfo Bungo sebagaimana yang dijanjikan nya tersebut

Sementara Daruqotni Kabag Umum Setda Bungo dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan ” Belum tahu juga ,mungkin sudah habis masa pemeliharaannya ,” Tulis Daruqotni melalui WA  yang disampaikan nya kepada Bungo news .

Mempedomani UU Jasa Konstruksi No.2 tahun 2017 dijelaskan bahwa tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan) tanggung jawab ini disebut Jaminan Konstruksi

Pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

Terkait persoalan Kerusakan Kantor Bawaslu Bungo yang sudah berakhir masa pemeliharaan ini mengindikasi kualitas konstruksi yang diragukan yang diduga  akibat dikerjakan asal jadi , sebagaimana desakan LSM  Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK ) Jambi  yang mendesak agar APH melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti nya ” Kami minta APH untuk mengusut dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku karena diduga rehab kantor Bawaslu Bungo dikerjakan asalan dan asal jadi sehingga specifikasi dan RAB pun tidak di jadikan acuan dalam bekerja ” Tutur Jhon anggota LSM Gerak Jambi kepada Bungonews baru – baru ini ( Tim )

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *