Bungonews.net , BUNGO – Gugatan eks Karyawan BUMD PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) terkait pemecatan sepihak tanpa memberikan pasangon ,gaji dan THR pada bulan Juni yang lalu melalui kuasa hukum H.Marwan .SH.MH menggugat Sebesar Rp. 1,2 Miliar dikabulkan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Jambi sebesar Rp. 525 juta 16 Desember 2020 yang lalu ternyata masih menunggu putusan dari Makamah Agung ( MA )
H.Marwan SH.MH menyebutkan bahwa Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan pihak tergugat dalam hak ini PT. BDMU/BUMD Kabupaten Bungo telah menyalahi UU Keternagakerjaan Pasal 150 s/d Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang aturan PHK, dan pasal 156 ayat 2 yang mengatur tentang uang pesangon.
Meskipun dikabulkan Rp. 525 juta berbeda dari tuntutan Rp.1,2 Miliar Marwan selaku kuasa Hukum merasa bersyukur .
Hari ini Sabtu ( 4/06/2021) kepada Bungonews H.Marwan mengatakan pihak nya masih menunggu proses di Makamah Agung. ( MA )
” Terkait gugatan Eks Karyawan BUMD / BDMU sudah teregistrasi di Makamah Agung ,kita masih menunggu proses nya ” Tutur Marwan Via Telpon sebagaimana surat pemberitahuan penerimaan berkas dan nomor registrasi perkara kasasi PHI yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan PHI Jambi pada bulan April yang lalu .
Pihak BDMU / BUMD Bungo mengirim memori Kasasi setelah itu pihak kita akan mengirimkan Kontra memori kasasi ,selanjutnya pemeriksaan oleh MA dan kita tunggu saja putusan nya ” Tuturnya menjelaskan
( bn.R.001- war)


























Komentar