Bungonews.net , BUNGO – Tuntutan warga Dusun Rantau Pandan Kecamatan Rantau Pandan kabupaten Bungo – Jambi agar PT.KBPC ( Keluarga Bungo Pantai Ceriia) memberikan fee desa , memperhatikan kerusakan dan limbah jalan bermuara pada Somasi .

Somasi di sampaikan oleh PT.Surya Anugerah Sejahtera ( SAS ) dan PT.DABARA , somasi disampaikan kepada pemerintahan dan perangkat Dusun Rantau Pandan agar membuka portal jalan yang diblokir oleh warga
Menyikapi dan menanggapi surat somasi perusahaan batu bara di Rantau Pandan ini camat Rantau pandan , Zen Hendri Selasa ( 11/05 ) menggelar rapat koordinasi bersama pemerintahan dusun Rantau pandan ,Babinsa dan Babinkamtibmas dan pihak terkait lainnya
” Benar , pihak perusahaan PT.SAS dan DABARA subkon PT.KBPC menyampaikan surat kepada Pemdus dan perangkat dusun Rantau pandan yang isinya agar pemdus Rantau pandan membuka akses jalan batubara yang di blokir beberapa waktu yang lalu paling lambat 14 Mei 2021 mendatang, jika tidak dibuka pihak Perusahaan menuntut kerugian sebesar Rp. 30 juta perhari akibat tidak bisa menjalankan aktivitas di area Tambang ” Tutur Camat Rantau Pandan kepada Bungo news ( 12/05 )
Kendatipun demikian pemerintahan dusun bersikeras tetap tidak akan membuka portal jalan sebelum di transper nya dana fee desa ke rekening BUMDus namun pihak perusahaan sepertinya belum bisa merealisasikannya dan tetap meminta agar di buka jalan yang di blokir dan diberikan kesempatan untuk bekerja paling lambat 2 Minggu kedepannya ” Ujar camat Rantau pandan menjelaskan
Camat Rantau Pandan berharap agar permasalahan antara pihak perusahan dengan Pemdus Rantau pandan dapat diselesaikan dengan baik .
Sementara itu Akbar datuk Rio ( Kades Red ) Dusun Rantau pandan di konfirmasi via telpon tidak memberikan jawaban
Dminta kepada pihak pemerintah kabupaten dan pihak legislatif dan pihak terkait lainnya dengan bijak untuk memediasi penyelesaian agar tidak tercipta kondusifitas Kamtibmas ( BN. R.001/ Kevin / JP )


























Komentar