Isteri Dipukul dengan batu Giling Pelaku KDRT di Jambi Mendekam Dalam Penjara

Bungonews.net , Jambi – Hasan ( 47 ) Pelaku yang juga suami Herlina ( 43 ) korban KDRT dikelurahan Payo Lebar ,kecamatan Jelutung – Kota Jambi , Senin ( 19/04) mendekam dalam sel tahanan Polsek Jelutung

Pelaku KDRT yang menganiayah Herlina ( korban ) dengan menggunakan batu giling , palu dan pisau pada Jum,at ( 16/04/21 ) ini di tahan oleh kepolisian Polsek Jelutung di Kawasan Mandalo kecamatan Jaluko Kabupaten Muara Jambi .

Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan, korban dipukuli menggunakan batu giling dan palu. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

“ Pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur,” ujar Aidil, Senin (19/4/2021)

Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Tim Libar Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap pelaku di kawasan Mendalo saat akan melarikan diri,” kata Aidil.

Selain pelaku, Aidil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah batu giling, sebilah pisau dapur, satu buah palu, dan sehelai seprai tidur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Jelutung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Aidil

( R.001)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *