Mendikbud ingatkan Dana Bos 2021 Prioritas PTM,Sekolah Dilarang Jadi Pengecer Pembelian Buku Kepada Siswa

PERISTIWA105 Dilihat

Bungonews.net – Mendikbud, Nadiem Makarim menegaskan dana BOS tahun 2021 diprioritaskan untuk memenuhi Daftar periksa pembelajaran tatap muka ( PTM ) dan melarang dana Bos digunakan untuk kepentingan pribadi , di pinjamnkan dan membiayai kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah baik yang bersumber dari dana APBD maupun APBN serta tidak dibenarkan untuk membiayai iuran dan rehab dan tidak dibenarkan menjadi pengecer pembelian buku kepada peserta didik

Larangan ini disampaikanya sebagaimana dalam 10 komponenan larangan dana Bos 2021 Jum,at ( 19/03)

” Dana BOS harus digunakan untuk daftar periksa pembelajaran tatap muka ( PTM) agar siswa kembali aman untuk belajar tatap muka ” Sebut nya

Siswa yang tidak mungkin belajar jarak jauh apalagi yang terjangkau ,terluar dan terisolir tentu nya tidak akan mungkin belajar jarak jauh ,jangan sampai mereka tertinggal lebih jauh lagi, tutur nya ditekan kepada kepala dinas , kepala sekolah dan Pemda sebagaimana disampaikan melalui medsos dan Chanel YouTube

Disebutkan nya ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler ,diantara nya :

1. Penerimaan peserta didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.12. Pembayaran honor.

Selain itu dana BOS regular tahun 2021 juga dilarang menggunakan nya untuk hal – hal sebagai berikut :

1. Dilarang mentransfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.
3. Dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
4. Dilarang menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan.
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah.
7. Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
8. Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
9. Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.
10. Dilarang juga menggunakan dana bos  reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik ***

Komentar