Bungonews.net ,BUNGO – Pungutan penggandaan soal.sebesar Rp. 30.000 /.siswa yang sudah menjadi kesepakatan Para Kepala Sekolah SMP melalui Musyawarah MKKS ( Musyawarah kerja Kepala sekolah ) di kabupaten Bungo yang di pungut melalui dana Bos di batalkan lantaran sebagaimana surat edaran Kemendikbud meniadakan ujian Nasional.( UN ) Ujian Kesetaraan dan tidak menjadikan syarat kelulusan atau masuk ke jenjang yang lebih tinggi pada.masa pandemi Covid 19
Selain pungutan tersebut pihak kepala sekolah SMP di kabupaten Bungo juga telah menyetorkan dana melalui Bendahara MKKS untuk pembuatan soal sebesar Rp.9000 /siswa yang juga di pungut dari dana Bos
Pungutan sebesar Rp. 9000 /siswa tersebut di akui oleh Tarmizi Ketua MKKS yang juga ketua panitia ujian nasional kabupaten Bungo
Pungutan sebesar Rp. 30.000/siswa di batalkan namun pungutan sebesar Rp.9000 / siswa sudah terlanjur di pungut dan uang nya sudah di bagikan kepada masing – masing panitia pembuat soal ” Tutur Tarmizi Kepada Bungo news baru – baru ini
Menurut Tarmizi panita pembuat soal ada 15 orang sedangkan panitia lainnya ada 55 orang
Ditanya bukan kah pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk penggandaan soal ujian baik yang bersumber dari dana Apbn maupun dana APBD Tarmizi tidak bisa berkomentar banyak , Kalau soal itu saya tidak tanya saja dengan dinas pendidikan ” ujar nya .
Menurut Tarmizi ada sekitar 3.200 siswa kelas 9 yang di rencanakan akan mengikuti ujian di tahun 2021 ini .
Kalau pungutan Rp..30.000 / siswa itu hanya bisa membiayai nya untuk penggandaan soal ujian tiga jenis bidang studi saja sedangkan bidang studi ada 12 bidang studi yanh sudah disiapkan soal nya, sementara dana Rp.9000/ siswa itu hanya untuk 15 orang panitia pembuat soal saja ” Tutur nya menjelaskan
Diminta kepada APH Untuk mengusut penggunaan dana penggandaan soal tahun sebelum ny am, begitu juga halnya dengan. biaya pembuatan SKHUN karena SKHUN di buat dan di sediakan oleh masing + masinb sekolah dengan cara memprin out .
( BN.R.001)


























Komentar