Satresnarkoba Tebo AmankanTerduga Pengguna Narkoba Teluk Langkap

TEBO293 Dilihat

Bungonews.net,TEBO – Selasa ( 05/01/21) satresbarkoba mengamankan 2 ( dua ) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jeni Shabu -shabu

Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini di amankan oleh petugas di Desa Teluk Langkap kecamatan Sumay kabupaten Tebo – Jambi .

 

Kepada awak media Kasat Resnarkoba Polres Tebo , IPTU Parlyn Sagala SH mengatakan bahwa terduga pelaku di amankan berdasarkan laporan warga sekitar, karena di Desanya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar, bahwasanya kedua terduga pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu,” ungkap Kasat ( dikutip gema bangsa )

Dua orang terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba yang di amankan di antara nya H ( 52) dan U ( 33)

H warga Teluk Langkap di amankan saat sedang berada di bengkel depan rumah nya, sedangkan E di amankan atas dugaan sebagai pemasok barang haram tersebut

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ” H”;dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, satu pelaku lagi atas nama ” U” sebagai pemasok Narkoba kepada H juga kita amankan,” tuturnya.

 

Dari ” H ” petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket sedang diduga sabu seberat bruto 2,59 gram, 6 (enam) paket kecil Diduga sabu seberat bruto 1,31 gram, 1(satu) dompet emas warna kuning, 1 (Satu) dompet emas merk EMAS warna hitam putih, 1 (Satu) unit HP samsung warna putih.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku ” U” berupa 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) kotak pirek kaca, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) unit HP nokia senter 105 warna hitam dan biru, 1 (satu) buku rekap penjualan shabu, Uang Pecahan seratus ribu
Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) hasil penjualan Shabu, 1(satu) buah tas merk eiger warna hijau coklat, 1(satu) buah dompet kulit warna coklat.

“Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya

( BN / Dar )

Komentar