Dua Pekerja Tambang Tewas Tertimbun , Satreskrim Polres Tebo Panggil Sejumlah Saksi

PERISTIWA167 Dilihat

Bungonews.net,  Tebo – Kamis ( 3/12) polres Tebo memanggil beberapa orang saksi insiden tewas nya 2 ( dua ) orang penambang emas tanpa Izin ( PETI ) yang tertimbun di lokasi tambang di areal PT.PHK ( Makin Group ) kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo pada tanggal 24 November 2020 yang lalu .

Selain memeriksa saksi pihak kepolisian juga melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti

Diketahui pada laporan  kepolisian korban pertama adalah Junaidi (37), warga RT. 10 Desa Tuo Ilir ,TKP areal PT. PHK (makin grup) pada tanggal 24 November 2020

Selanjutnya, korban kedua Ahmad Sugiono( 42 ), warga RT13, Dusun Tanjung Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo. Di Kebun Karet Rt 08, Dusun Tambak Sari waktu kejadian Pada hari Senin Tanggal 30 November 2020 sekira jam 15.00 Wib.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, S.IK melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K, telah melakukan pemanggilan para saksi, untuk melakukan penindakan. Pada Rabu (2/12/2020), tiga saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan adalah Suharyono (Humas PT.PHK), Jam Suri (PLT. kades Tuo Ilir) dan M.Hamin (Ketua Koperasi Tunas Muda).

“Ketiga  orang ini kita  kita panggil untuk dimintai keterangan, baru sebatas saksi, termasuk beberapa warga lainnya,” ujar kasat.

Dari hasil pemanggilan saksi, Tim penyidik Satreskrim Polres Tebo telah mengumpulkan barang bukti, dan melakukan olah TKP, didua lokasi.

Kasat berharap kepada masyarakat, untuk sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tebo, dalam melakukan penyelidikan.

“Satreskrim Polres Tebo, melalui Polsek Tebo Ilir pada awalnya sudah memberikan himbauan, dan mewanti-wanti kepada Masyarakat, untuk tidak ada aktifitas ilegal diwilayah hukum Polres Tebo maupun Kapolsek Tebo Ilir,” tuturnya menegaskan ( BN / ynt)

Komentar