Bungonews.net , BUNGO – Kondisi keuangan daerah kabupaten Bungo sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 sangat memprihatinkan sehingga berakibat sejumlah kegiatan proyek dan anggaran operasional di masing – masing OPD tertunda bayar
Menurut Supriadi Kepala BPKAD utang tunda bayar tersebut dikarenakan pendapatan daerah yang di sediakan tidak mampu menutupi anggaran pengeluaran
” Tahun ini kondisi keuangan daerah sangat tidak menguntungkan karena pendapatan asli daerah tidak mampu menutupi anggaran pengeluaran sehingga beberapa kegiatan terpaksa di tunda bayar termasuk kegiatan proyek ” tutur Supriadi kepada Bungo news baru – baru ini
Di Jelaskan nya PAD Kabupaten Bungo hanya Rp. 1,2 triliun dari target Rp. 1,8 triliun ,untuk bisa normal Daerah butuh anggaran Rp . 1,8 triliun
” PAD kita tahun ini hanya Rp. 1,2 Triliun dari target Rp 1,5 Triliun sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp. 311 miliar , hal ini lah yang menyebabkan daerah terpaksa menunda pembayaran kegiatan di masing – masing OPD dan kegiatan Proyek ” Ujarnya menjelaskan
Kondisi ini juga di karenakan dana perimbangan seperti Dana Alokasi umum ( DAU ) dan dana Bagi hasil ( DBH ) dari pusat maupun dari provinsi juga belum sepenuh nya masuk ke kas daerah
” Seandainya Dana Perimbangan dan DBH tidak masuk ke kas daerah jelang akhir tahun ini maka di pastikan utang tunda bayar akan di bayarkan pada tahun – tahun berikutnya ” Ujar Supriadi
Menyikapi kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk menutupi kekurangan bayar tersebut solusinya adalah berhemat dengan cara mengurangi dan meniadakan kegiatan -kegiatan tidak penting termasuk proyek yang belum begitu di butuhkan ” Tutupnya .
Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(BN.R.001)
Komentar