Bungonews.net , BUNGO – Kasus Pemecatan Karyawan PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU )/ BUMD terus berlanjut gagal di mediasi dinas Naketran Bungo
Hari ini Selasa ( 17/11 ) sidang gugatan karyawan senilai Rp. 1,2 miliar berlanjut di pengadilan Tipikor dan PHI Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi
Penggugat melalui kuasa hukum Marwan diminta memyiapkan 4 orang saksi namun penggugat menyiapkan 10 orang saksi
Yandi ,SH karyawan PT.BDMU melalui sambungan seluler membenarkan bahwa hari ini sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi ” Benar Hari ini sidang berlanjut di PHI Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi ” tutur nya ( 17/11)
Di katakan nya saksi yang di minta 4 orang namun penggugat menyiapkan 10 orang saksi
Di ketahui kasus gugatan karyawan BDMU ini berawal dari pemecatan karyawan BUMD / BDMU dengan alasan perusahan merugi tanpa membayar pasangon , gaji dan THR Karyawan sebagaimana surat yang PHK yang tanda tangani oleh Drs.H.Mairizal AK.M.Hum sebagai direktur Utama pada tanggal 30 Juli 2020 padahal dia hanya sebagai Pjs Dirut BDMU
Dalam surat Pemecatan tersebut di sebutkan alasan pemecatan karena perusahan merugi sejak tahun 2013 , tidak ada dana operasional perusahaan dan karena tidak tercapai kesepakatan antara direksi yang baru dengan karyawan
Menarik nya di hadapan hakim Drs .H.Mairizal yang ngaku Dirut tidak bisa memperlihatkan SK penunjukan sebagai Direktur utama selanjut nya dalam sidang berikutnya di akui hanya sebagai Pjs Direktur utama
Diakui oleh H.Firdaus Abdullah mantan Direktur Utama BDMU bahwa pemecatan karyawan yang di lakukan oleh Pjs Dirut adalah cacat hukum , ” Tidak ada kewenangan dari Pjs memecat karyawan karena itu pemecatan karyawan BDMU cacat hukum , sah sah saja ngaku direktur utama namun harus di buktikan dengan SK penunjukan nya yang semestinya melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan serta melalui RUPS ” Tutur firdaus Abdullah menjelaskan kepada Bungo news baru – baru ini.
( BN.R.001)
Komentar