Bungonews.net,BUNGO- Kepala BPKAD Kabupaten Bungo , Supriyadi yang sebelum nya di tanya TPP tidak berani memberikan jawaban , dan mengakui bahwa dana bantuan dari masing – masing perusahaan untuk penanganan Covid 19 di kabupaten Bungo tidak perlu di laporkan, begitu juga hal nya dengan dana proyek tahun 2019 yang belum di bayarkan serta belum di cairkan nya uang muka ( DP ) Proyek , Senin ( 12/10) dikonfirmasi anggaran dana dan realisasi pengelolaan dana Covid 19 yang di kabarkan mendapat penghargaan dari pemerintah Pusat ternyata juga tidak memberikan jawaban , ia lebih memilih bungkam ketimbang memberikan jawaban
Berapakah jumlah anggaran yang di gunakan untuk penanganan dan dampak Covid 19 di kabupaten Bungo yang bersumber dari dana APBD.Tingkat II Dan anggaran APBD Provinsi serta APBN yang di kelola oleh Kabupaten Bungo ? Apakah sudah di lakukan audit sehingga di ketahui pengelolaan nya terbaik dan mendapat penghargaan ?
Pertanyaan tersebut di sampaikan Bungo news terkaitadanya informasi bahwa Kabupaten Bungo mendapat penghargaan dari pemerintah pusat karena dinilai pengelolan dana Covid 19 di kabupaten Bungo sesuai dengan ketentuan, sebagaimana pengakuan Andas Toto Juru bicara Tim Pemenangan Hamas – Apri yang di tulis beberapa Media Online sejak dua hari yang lalu
Sementara Andastoto di konfirmasi terkait penghargaan dari pemerintah pusat mengaku siap memberikan penjelasan hanya saja ia mengaku saat itu belum sempat karena sedang mengendarai mobil ” Siap kando cuma kini lagi nyetir ” ujarnya via WA ( 12/10 ) sayang nya kembali di hubungi terlihat WA nya tidak aktif lagi
Lain hal nya dengan dr. H.Syafruddin Matondang Juru Bicara gugus tugas Covid 19 ia menyarankan agar persolan anggaran Covid 19 di konfirmasi dengan Ka BPKAD saja
Tertutup dan Bungkamnya Kepala BPKAd Bungo ini menimbukan pertanyaan besar ada apa di balik semua ini dan apa penyebabnya ia menghindar dan tidak memberikan informasi baik dana Covid 19 , dana sumbangan perusahan dan tungakan pembayaran dana Proyek 2019 serta kondisi keuangan daerah yang semestinya patut di ketahui oleh publik
Diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti nya
( BN/ R. 001)
Komentar