Bungonews.net , BUNGO – Kemendagri Tirto Karnavuan (03/09 ) mengingatkan agar pelaksanaan pendaftaran Paslon kepala daerah 2020 tidak ada pengumpulan massa, konvoi dan arak-arakan .,dilakukan dengan peserta terbatas mengikut protokol kesehatan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020
Kaitan dengan hal tersebut Abdul Hamid Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo kembali mengingatkan dan menegaskan ” Di saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bungo saya ingatkan supaya tidak ada pengumpulan massa , konvoi dan arak- arakan ” Tutur Abdul Hamid Kepada Bungo News via telpon ( 5/09 )
Ditanya sanksi apa yang harus di terapkan apabila ada Paslon yang melanggar ?
” Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan aturan serta sanksi pelanggaran hukum protokol kesehatan serta sanksi sosial terhadap pasangan calon maupun pendukung yang telah melanggar ” Tutup nya .
Larangan tidak mengumpulkan massa ,konvoi dan arak-arakan di saat pendaftran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini juga sebelum nya (03/09) di tegaskan oleh ketua KPU Bungo .Muhamad Bisri ” Tidak dibenakan ada nya pengumpulan. Massa , arakan – arakan dan konvoi di saat pendaftaran calon , dan di wajib kan mengikuti protokol kesehatan ” Tutur Muhamad Bisri disaat coffe morning bersama. Sejumlah wartawan ( 03/09 )
( BN.war .R.001 )
Komentar