Dua Orang Pejabat Bungo TSK Korupsi SIRO RSUD H.Hanapie Sebesar Rp. 1,2 Miliar di Tahan Polda Jambi

KORUPSI103 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO –  Dua orang pejabat Bungo (24/08 ) di tetapkan oleh Diskrimsus Polda Jambi sebagai Tersangka ( TSK ) dan di tahan atas dugaan  korupsi pengadaan sarana Instalasi ruang operasi ( SIRO ) rumah sakit umum daerah ( RSUD ) H.Hanafie Muara Bungo tahun 2018 senilai Rp. 1,2 miliar

Dua orang TSK yang diduga terlibat korupsi pengadaan SIRO RSUD H.Hanafie tersebut diantaranya  “M”Seorang PNS mantan kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar kabupaten Bungo  dan ” I”   selaku Sekcam Rimbo Tengah kabupaten Bungo sebagaimana di akui oleh Kabid Humas Polda Jambi  Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi .

” Dalam Kasus ini , Tersangka ”  M ” adalah pejabat pembuat komitmen ( PPK ) sedangkan ”  I ”  sebagai ketua Kelompok Kerja  ( Pokja ) unit layanan Pengadaan ” ujar Kabid Humas Polda Jambi didampingi Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020)

Lebih lanjut di jelaskan kabid Humas  bahwa Proyek SIRO tersebut  bersumber dari dana APBD  kabupaten Bungo tahun 2018  sebesar Rp. 7,3 Miliar

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah,”  Tutur Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan

Berkas kedua tersangka sudah di nyatakan P.21 oleh Kejaksaan tinggi Jambi dan kedua tersangka sudah kita tahan ” Tegas nya

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” pungkas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi ( BN-  war . R.001)

Komentar